Award Winners

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Petugas Akan Datangi Rumah Penunggak

Harian Reportase - Minggu, 18 Agustus 2024
Telat Bayar Pajak Kendaraan, Petugas Akan Datangi Rumah Penunggak
Foto Ilustrasi. (Doc: ntmcpolri).  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Bagi masyarakat yang telat membayar Pajak kendaraan bermotor (PKB), petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang telat bayar pajak STNK tahunan tersebut untuk dilakukan penagihan.

Beberapa daerah sudah menerapkan program pajak jemput bola atau program door to door, di mana petugas akan mendatangi rumah pemiliki STNK yang terlambat membayar pajak.

Diantara daerah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menggelar program door to door untuk memaksimalkan PKB.

Baca Juga:  KPA dan Panglima Sagoe Nagan Raya Satu Suara Usung Abu Malaka

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, penagihan pajak dilaksanakan oleh Bapenda, dan door to door memang belum dilakukan secara langsung.

“Saya tanyakan ke Bapenda, belum semua tagihan dilaksanakan secara langsung,” kata Ris dilansir dari Kompas.com, Ahad (18/8/2024)

Sebagai informasi, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi: Mengurus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

Sementara, Kepala Subbidang Penetapan PKB Bapenda Provinsi Jawa tengah, Ecky Oktavian Wijayanto melalui Kompol Ris Andrian mengatakan, sudah ada program door to door dan akan direncanakan di semua wilayah.

“Kalau yang saat ini rencanakan semua. Kita sinergi dengan Kabupaten Kota se-Jateng. Kalau Agustus, September jalan,” katanya.

Sementara, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, Bapenda Jateng melakukan kegiatan door to door.

Baca Juga:  Keterkejutan Sosial

“Setiap tahun para penunggak pajak di Jateng sudah dilakukan kegiatan door to door,” kata Dewi, dikutip dari Kompas.com, Ahad (18/8/2024).

Melalui kegiatan ini, petugas akan mengingatkan kewajiban pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak.

“Jadi petugas door to door datang ke rumah penunggak pajak untuk mengingatkan kembali para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajaknya,” ucapnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar