Banda Aceh, Harian Reportase – Sejumlah rekanan cleaning service menyoroti proses tender jasa kebersihan di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) senilai Rp24 miliar untuk 2024 dan Rp23 miliar untuk 2025. Mereka menilai proses penunjukan penyedia diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar prinsip pengadaan yang transparan serta adil.
Paket Tahun Anggaran 2024 dimenangkan oleh PT Hidro Jaya Abadi. Rekanan mempersoalkan status perusahaan tersebut yang disebut masih tergolong usaha kecil dengan Kemampuan Dasar (KD) sekitar Rp1,8 miliar saat mengikuti tender.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, usaha kecil hanya dapat mengikuti paket dengan pagu maksimal Rp15 miliar. Jika KD perusahaan tidak mencukupi untuk proyek Rp24 miliar, rekanan menilai penetapan pemenang patut dipertanyakan.
Sorotan juga muncul pada paket 2025 senilai Rp23 miliar. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan tenaga pengawas wajib melampirkan tujuh personel bersertifikat K3 Lingkungan, namun dokumen yang diajukan disebut hanya mencantumkan empat orang.
Rekanan menilai ketidaksesuaian tersebut mencederai prinsip persaingan sehat dan kredibilitas RSUDZA sebagai rumah sakit tipe A berpredikat Paripurna yang semestinya menjadi contoh tata kelola pengadaan profesional.
Merasa dirugikan, para peserta tender lain berencana menggugat proses dan hasil penetapan pemenang ke PTUN Banda Aceh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUDZA belum memberikan keterangan resmi.