HARIANREPORTASE.com – Tunjangan Kinerja atau tukin dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) segera dicairkan, dosen ASN tinggal menunggu proses penerbitan peraturan presiden (Perpres).
Saat ini pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen.
Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tunjangan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.
Komisi X komitmen akan kawal pencairan tukin
Atas dasar itu, Komisi X berkomitmen akan mengawal pencairan tunjangan yang menjadi hak para dosen itu.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa Kemenkeu sudah menyetujui hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan Kemendikti Saintek.
“Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda,” ujar Lalu Ari dilansir dari laman Komisi X DPR RI, Senin (20/1/2025).
Ia mengatakan, awalnya Kemendikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk tukin dosen ASN, tetapi yang disetujui hanya Rp 2,5 triliun.
“Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas,” ungkap Lalu Ari.
Dia menambahkan, pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar.
“Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen,” sambungnya lagi.
Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat itu mengatakan, pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi.
Jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.
Legislator asal Dapil NTB II itu meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres yang memungkinkan pembayaran Tukin. Baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.
Sebelumnya, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin.
Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan. Untuk itu, dibutuhkan Perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin.
Menurut Lalu Ari, Kemendikti Saintek sedang menyusun Perpres. Dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.
“Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan,” ungkap Lalu Ari.
Sebab, pemerintah membutuhkan waktu dalam menyiapkan anggaran dan regulasi pencairan agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Setujui Anggaran Tukin Dosen ASN Rp 2,5 Triliun”