Award Winners

18 Parnas dan 4 Parlok Dinyatakan Lulus Verifikasi Administrasi

18 Parnas dan 4 Parlok Dinyatakan Lulus Verifikasi Administrasi
Pemilihan Umum Serentak 2024. (Doc: kip.acehprov)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik nasional dan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022).

Terdapat 18 Partai Nasional dan 4 Parati Lokal yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.

18 Partai Nasional tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 21

Sementara ke 4 Partai lokal adalah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Sementara untuk partai lokal lama seperti Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh, tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi.

“Mereka (PA dan PNA) sudah duluan lolos verifikasi, sudah ketentuan pasal 89 UUPA dan qanun, mereka tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi tidak lagi verifikasi faktual, cukup dengan pemeriksaan pemenuhan persyaratan di masa pendaftaran,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah.

Munawarsyah menambahkan, untuk Parnas, mengacu pada putusan MK 55. Bagi parnas yang sudah PT dan non PT tetap dilakukan verifikasi administrasi.

Baca Juga:  Perintahkan Tunda Pemilu, Berikut Pandangan Para Ahli Hukum Tata Negara

Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, tahapan selanjutnya adalan pengambilan sampling keanggotaan partai politik, baik lokal maupun nasional yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol partai politik dan partai politik lokal di Jakarta.

Setelah partai politik nasional dan partai politik lokal diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.

“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual,” terang Munawarsyah

Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022, 4 November merupakan batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.

Baca Juga:  Bantuan Modal Usaha dari P2MW Kemendikbud, Berikut Informasinya

“Tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik/partai politik lokal, dan di tanggal 10 November sampai 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik/partai politik lokal untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama,” lanjutnya

KIP Aceh mengimbau kepada partai politik yang ada di Aceh, baik lokal maupun nasional, untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar