Award Winners

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, SK Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Dibatalkan

Harian Reportase - Selasa, 13 Agustus 2024
Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, SK Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Dibatalkan
Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara No.604/G/2023/PTUN.JKT. dengan tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pencabutan SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.

PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Baca Juga:  Keluguan vs Kedunguan

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi amar putusan PTUN tersebut.

Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan untuk mengembalikan harkat dan martabat Anwar Usman.

Namun, Majelis Hakim memutuskan tidak mengabulkan permintaan Anwar untuk kembali mengangkat dirinya sebagai Ketua MK.

Baca Juga:  Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani dan Hindari Sogok

PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila MK terbukti lalai dalam melaksanakan putusan ini. Hal tersebut terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan ini belum inkrah dan MK masih bisa mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman menggugat Suhartoyo selaku Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga:  Heboh! Jawa Barat Diusulkan Dipecah Jadi 5 Provinsi Baru, Ini Rinciannya

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

“Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar