Award Winners

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Harian Reportase - Sabtu, 24 Mei 2025
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025
Foto : Ilustrasi (Ist).  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Pemerintah akan kembali memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini kemungkinan akan mengikuti skema yang pernah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025 yang lalu.

Namun, kali ini, diskon hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yakni 450 VA dan 900 VA.

Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya, di mana diskon juga dinikmati oleh pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Baca Juga:  Anak Mantan Kombatan GAM Raih Gelar Doktor di UIN Ar Raniry

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025), dikutip kompas.com

Airlangga menjelaskan bahwa diskon listrik ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang akan diluncurkan mulai 5 Juni mendatang. Total ada enam jenis insentif yang akan diberikan, yaitu:

1. Diskon tarif listrik

2. Diskon tiket pesawat

3. Diskon tarif tol

4. Subsidi pembelian motor listrik

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Baca Juga:  Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, SK Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Dibatalkan

6. Bantuan sosial pangan serta potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Menurut Airlangga, regulasi teknis untuk tiap insentif masih dalam tahap penyusunan di masing-masing kementerian. Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran agar semua kebijakan dapat terlaksana tepat waktu. Ia berharap seluruh regulasi rampung sebelum 5 Juni 2025.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa seluruh regulasi diupayakan selesai sebelum kebijakan diberlakukan. Beberapa insentif memerlukan Peraturan Pemerintah (PP), sementara lainnya cukup dengan Peraturan Menteri (Permen).

Baca Juga:  STAI Nusantara Bersama Darul Lughah Al Arabiyyah Lakukan Rihlah Ilmiyyah ke Malaysia

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujarnya.

Susi menjelaskan, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi ASN.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2025 mencapai 5 persen, setelah sebelumnya hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar