Award Winners

Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Perjuangan Belum Usai: Revisi UUPA Menanti

Harian Reportase - Sabtu, 21 Juni 2025
Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Perjuangan Belum Usai: Revisi UUPA Menanti
Ilustrasi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), (Dok. Istimewa).  
Penulis
|
Bagikan:

Setelah empat pulau, tantangan berikutnya adalah memperjuangkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar sejalan dengan semangat MoU Helsinki.


Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Empat pulau yang sebelumnya masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri, akhirnya kembali ke pangkuan Aceh.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang dipimpin oleh Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf atau Mualim, bersama masyarakat Aceh.

Perjuangan tersebut tidak dilakukan sendirian. Sejumlah tokoh nasional turut memberikan dukungan moral dan politik, termasuk Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Baca Juga:  KPN Syariah Al Ikhlas Kemenag Pidie Bantu Muallaf Binaan Dewan Dakwah Aceh

Ia turut menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh. Pernyataan JK ini memberikan pengaruh besar dalam dinamika politik nasional.

Keberhasilan ini menjadi momen penting bagi Aceh dalam mempertahankan hak-haknya, namun perjuangan belum usai.

Revisi UUPA: Perjuangan Berikutnya

Aktivis Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Aceh (Lemkaspa), Sanusi Madli, mengingatkan bahwa setelah tuntasnya perjuangan empat pulau, rakyat Aceh tidak boleh terlena. Tantangan berikutnya adalah memperjuangkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 DPR RI.

“UUPA adalah tonggak pembangunan Aceh ke depan. Ini adalah regulasi utama yang mengatur kekhususan dan kewenangan Aceh pasca damai Helsinki. Maka, revisinya harus dikawal ketat oleh seluruh elemen masyarakat,” ujar Sanusi.

Baca Juga:  FIFA, Qatar dan Eksposur Kemunafikan

Transparansi dan Keterlibatan Publik

Sanusi menekankan pentingnya transparansi dalam proses revisi UUPA. Draf revisi harus dibuka kepada publik agar bisa dikritisi dan diawasi bersama.

Ia juga mendorong agar para anggota DPR RI asal Aceh yang telah diberi mandat oleh rakyat, rutin menyampaikan perkembangan pembahasan pasal demi pasal kepada publik.

“Jangan sampai rakyat hanya tahu setelah UU disahkan. Efeknya akan dirasakan seluruh masyarakat Aceh, bukan hanya elit. Bahkan bisa berdampak sampai ke generasi mendatang,” jelasnya.

Baca Juga:  Wakapolres Aceh Timur Kalungkan Medali, Jawa Tengah Raih Emas PON XXI

Konsolidasi dan Dukungan Tokoh Nasional

Lebih jauh, Sanusi menyerukan agar elit Aceh, khususnya perwakilan di DPR RI, terus menjaga konsolidasi satu suara dalam memperjuangkan revisi UUPA.

Ia juga mendorong agar tokoh-tokoh nasional seperti Jusuf Kalla kembali dilibatkan untuk memberikan masukan strategis, agar revisi UUPA sejalan dengan semangat MoU Helsinki.

“Jangan sampai nanti, ketika undang-undangnya sudah disahkan dan hasilnya tak sesuai harapan, barulah sibuk. Segala upaya harus dilakukan dari sekarang,” pungkas Sanusi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar