Award Winners

Pendaftaran IPDN 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Kuota Tiap Provinsi

Harian Reportase - Sabtu, 28 Juni 2025
Pendaftaran IPDN 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Kuota Tiap Provinsi
ILustrasi – Praja IPDN. (Dok. IPDN).  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2025 resmi dibuka! Sekolah kedinasan bergengsi ini kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk menjadi Calon Praja IPDN.

Tahun ini, IPDN menyediakan 1.061 formasi untuk calon praja baru, menjadikannya sekolah kedinasan dengan kuota terbanyak dalam seleksi nasional 2025.

Informasi lengkap pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi https://spcp.ipdn.ac.id.

Pembagian Kuota Berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kuota tersebut dibagi menjadi dua skema:

Kuota provinsi: untuk seluruh wilayah di Indonesia (selain Papua).

Kuota kabupaten/kota: khusus untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.

Artinya, pendaftar akan bersaing dengan peserta dari provinsi atau kabupaten/kota yang sama sesuai domisili.

Syarat Domisili Wajib Diperhatikan!

Pendaftar wajib sudah berdomisili minimal 1 tahun di daerah yang menjadi lokasi pendaftaran. Bukti domisili bisa berupa:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Kartu Identitas Anak (KIA)

Namun, jika masa domisili belum mencapai 1 tahun, pendaftar tetap bisa mendaftar di wilayah SMA/MA tempat mereka menempuh pendidikan. Syaratnya, harus melampirkan:

  • KK
  • Rapor SMA/MA dengan riwayat minimal 1 tahun

IPDN, Pusat Pendidikan ASN Unggulan

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya peran IPDN dalam membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang unggul.

“IPDN adalah lembaga pendidikan kedinasan terbesar di Indonesia. Harapannya, IPDN bisa melahirkan ASN yang profesional, menjadi motor penggerak birokrasi, dan menginspirasi ASN lain,” tegasnya, dikutip detik.com, Sabtu (28/6/2025).

Kuota IPDN 2025

Berikut kuota sekolah kedinasan IPDN per provinsi atau daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-2442 Tahun 2025 tentang Alokasi Formasi Calon Praja Pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2025:

Aceh: 44 orang
Sumatera Utara: 61 orang
Sumatera Barat: 34 orang
Riau: 25 orang
Kepulauan Riau: 15 orang
Jambi: 23 orang
Sumatera Selatan: 33 orang
Κepulauan Βangka Belitung: 16 orang
Bengkulu: 22 orang
Lampung: 31 orang
DK Jakarta: 9 orang
Jawa Barat: 48 orang
Banten: 15 orang
Jawa Tengah: 67 orang
DI. Yogyakarta: 12 orang
Jawa Timur: 70 orang
Kalimantan Barat: 29 orang
Kalimantan Tengah: 30 orang
Kalimantan Timur: 20 orang
Kalimantan Selatan: 27 orang
Kalimantan Utara: 12 orang
Bali: 20 orang
Nusa Tenggara Barat: 21 orang
Nusa Tenggara Timur: 46 orang
Sulawesi Selatan: 48 orang
Sulawesi Tengah: 28 orang
Sulawesi Utara: 29 orang
Gorontalo: 14 orang
Sulawesi Tenggara: 35 orang
Sulawesi Barat: 15 orang
Maluku: 23 orang
Maluku Utara: 21 orang
Provinsi Papua: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Biak Numfor: 2 OAP
Kabupaten Jayapura: 2 OAP
Kabupaten Keerom: 2 OAP
Kabupaten Kepulauan Yapen: 2 OAP
Kabupaten Memberamo Raya: 2 OAP
Kabupaten Sarmi: 2 OAP
Kabupaten Supiori: 2 OAP
Kabupaten Waropen: 2 OAP
Kota Jayapura: 2 OAP
Provinsi Papua Barat: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Fakfak: 2 OAP
Kabupaten Kaimana: : 2 OAP
Kabupaten Manokwari: : 2 OAP
Kabupaten Manokwari Selatan: 2 OAP
Kabupaten Pegunungan Arfak: 2 OAP
Kabupaten Teluk Bintuni: 2 OAP
Kabupaten Teluk Wondama: 2 OAP
Provinsi Papua Tengah: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Deiyai: 2 OAP
Kabupaten Dogiyai: 2 OAP
Kabupaten Intan Jaya: 2 OAP
Kabupaten Mimika: 2 OAP
Kabupaten Nabire: 2 OAP
Kabupaten Paniai: 2 OAP
Kabupaten Puncak: 2 OAP
Kabupaten Puncak Jaya: 2 OAP
Provinsi Papua Pegunungan: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Jayawijaya: 2 OAP
Kabupaten Lanny Jaya: 2 OAP
Kabupaten Mamberamo Tengah: 2 OAP
Kabupaten Nduga: 2 OAP
Kabupaten Pegunungan Bintang: 2 OAP
Kabupaten Tolikara: 2 OAP
Kabupaten Yahukimo: 2 OAP
Kabupaten Yalimo: 2 OAP
Provinsi Papua Selatan: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Asmat: 2 OAP
Kabupaten Boven Digoel: 2 OAP
Kabupaten Mappi: 2 OAP
Kabupaten Merauke: 2 OAP
Provinsi Papua Barat Daya: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Maybrat: 2 OAP
Kabupaten Raja Ampat: 2 OAP
Kabupaten Sorong: 2 OAP
Kabupaten Sorong Selatan: 2 OAP
Kabupaten Tambrauw: 2 OAP
Kota Sorong: 2 OAP

Baca Juga:  Wabup Aceh Timur Buka Suara Usai Namanya Disebut Dalam Video Dun Belanda

Syarat Pendaftaran IPDN 2025

Berdasarkan keterangan dalam media sosial resmi IPDN, berikut syarat pendaftaran IPDN 2024

Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025
  • Tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.

Syarat Administrasi

  • Ijazah minimal SMA/MA, bukan SMK atau Paket C dengan nilai rata-rata ijazah: Minimal 73,00.
  • Khusus pendaftar dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.
  • Ijazah luar negeri harus dibarengi dengan surat penyetaraan dari kementerian terkait.
  • Surat keterangan lulus (SKL) yang mencantumkan nilai akhir kelas 12 dan ditandatangani kepala sekolah.Syarat ini khusus untuk lulusan 2025.
  • Nilai bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00 kecuali untuk pendaftar dari dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
  • Bukti kemampuan bahasa Inggris berupa sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5.0. Syarat-syarat ini dikecualikan bagi pendaftar dari dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4×6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
Baca Juga:  Dua Pelaku Penembakan Bos Rental Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Syarat Lain-lain

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
  • Tidak bertato
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
  • Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.
  • Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon PrajaIPDN, maka peserta:
    – Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara.
Baca Juga:  Pembentukan Karakter Siswa Dipengaruhi Oleh Lingkungan dan Orang Terdekat

– Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

– Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

– Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;

– Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

– Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Kuota Sekolah Kedinasan 2025

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN: 500 formasi

Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan: 791 formasi

Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 350 formasi

Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN): 50 formasi

Politeknik Statistika STIS: 400 formasi

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 1.061 formasi

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 100 formasi.

Sebagai sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri, IPDN dikenal melahirkan SDM pemerintahan yang tangguh, berkarakter, dan siap terjun ke dunia birokrasi.

Yuk, persiapkan dirimu! Jangan lewatkan kesempatan menjadi bagian dari keluarga besar IPDN dan ikut serta membangun pemerintahan Indonesia yang lebih baik.

Jika kamu butuh bantuan mempersiapkan berkas atau latihan soal seleksi IPDN, aku siap bantu!

Bagikan:

Tinggalkan Komentar