Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2025 resmi dibuka! Sekolah kedinasan bergengsi ini kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk menjadi Calon Praja IPDN.
Tahun ini, IPDN menyediakan 1.061 formasi untuk calon praja baru, menjadikannya sekolah kedinasan dengan kuota terbanyak dalam seleksi nasional 2025.
Informasi lengkap pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi https://spcp.ipdn.ac.id.
Pembagian Kuota Berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kuota tersebut dibagi menjadi dua skema:
Kuota provinsi: untuk seluruh wilayah di Indonesia (selain Papua).
Kuota kabupaten/kota: khusus untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.
Artinya, pendaftar akan bersaing dengan peserta dari provinsi atau kabupaten/kota yang sama sesuai domisili.
Syarat Domisili Wajib Diperhatikan!
Pendaftar wajib sudah berdomisili minimal 1 tahun di daerah yang menjadi lokasi pendaftaran. Bukti domisili bisa berupa:
Namun, jika masa domisili belum mencapai 1 tahun, pendaftar tetap bisa mendaftar di wilayah SMA/MA tempat mereka menempuh pendidikan. Syaratnya, harus melampirkan:
IPDN, Pusat Pendidikan ASN Unggulan
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya peran IPDN dalam membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang unggul.
“IPDN adalah lembaga pendidikan kedinasan terbesar di Indonesia. Harapannya, IPDN bisa melahirkan ASN yang profesional, menjadi motor penggerak birokrasi, dan menginspirasi ASN lain,” tegasnya, dikutip detik.com, Sabtu (28/6/2025).
Kuota IPDN 2025
Berikut kuota sekolah kedinasan IPDN per provinsi atau daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-2442 Tahun 2025 tentang Alokasi Formasi Calon Praja Pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2025:
Aceh: 44 orang
Sumatera Utara: 61 orang
Sumatera Barat: 34 orang
Riau: 25 orang
Kepulauan Riau: 15 orang
Jambi: 23 orang
Sumatera Selatan: 33 orang
Κepulauan Βangka Belitung: 16 orang
Bengkulu: 22 orang
Lampung: 31 orang
DK Jakarta: 9 orang
Jawa Barat: 48 orang
Banten: 15 orang
Jawa Tengah: 67 orang
DI. Yogyakarta: 12 orang
Jawa Timur: 70 orang
Kalimantan Barat: 29 orang
Kalimantan Tengah: 30 orang
Kalimantan Timur: 20 orang
Kalimantan Selatan: 27 orang
Kalimantan Utara: 12 orang
Bali: 20 orang
Nusa Tenggara Barat: 21 orang
Nusa Tenggara Timur: 46 orang
Sulawesi Selatan: 48 orang
Sulawesi Tengah: 28 orang
Sulawesi Utara: 29 orang
Gorontalo: 14 orang
Sulawesi Tenggara: 35 orang
Sulawesi Barat: 15 orang
Maluku: 23 orang
Maluku Utara: 21 orang
Provinsi Papua: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Biak Numfor: 2 OAP
Kabupaten Jayapura: 2 OAP
Kabupaten Keerom: 2 OAP
Kabupaten Kepulauan Yapen: 2 OAP
Kabupaten Memberamo Raya: 2 OAP
Kabupaten Sarmi: 2 OAP
Kabupaten Supiori: 2 OAP
Kabupaten Waropen: 2 OAP
Kota Jayapura: 2 OAP
Provinsi Papua Barat: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Fakfak: 2 OAP
Kabupaten Kaimana: : 2 OAP
Kabupaten Manokwari: : 2 OAP
Kabupaten Manokwari Selatan: 2 OAP
Kabupaten Pegunungan Arfak: 2 OAP
Kabupaten Teluk Bintuni: 2 OAP
Kabupaten Teluk Wondama: 2 OAP
Provinsi Papua Tengah: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Deiyai: 2 OAP
Kabupaten Dogiyai: 2 OAP
Kabupaten Intan Jaya: 2 OAP
Kabupaten Mimika: 2 OAP
Kabupaten Nabire: 2 OAP
Kabupaten Paniai: 2 OAP
Kabupaten Puncak: 2 OAP
Kabupaten Puncak Jaya: 2 OAP
Provinsi Papua Pegunungan: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Jayawijaya: 2 OAP
Kabupaten Lanny Jaya: 2 OAP
Kabupaten Mamberamo Tengah: 2 OAP
Kabupaten Nduga: 2 OAP
Kabupaten Pegunungan Bintang: 2 OAP
Kabupaten Tolikara: 2 OAP
Kabupaten Yahukimo: 2 OAP
Kabupaten Yalimo: 2 OAP
Provinsi Papua Selatan: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Asmat: 2 OAP
Kabupaten Boven Digoel: 2 OAP
Kabupaten Mappi: 2 OAP
Kabupaten Merauke: 2 OAP
Provinsi Papua Barat Daya: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Maybrat: 2 OAP
Kabupaten Raja Ampat: 2 OAP
Kabupaten Sorong: 2 OAP
Kabupaten Sorong Selatan: 2 OAP
Kabupaten Tambrauw: 2 OAP
Kota Sorong: 2 OAP
Syarat Pendaftaran IPDN 2025
Berdasarkan keterangan dalam media sosial resmi IPDN, berikut syarat pendaftaran IPDN 2024
Syarat umum
Syarat Administrasi
Syarat Lain-lain
– Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
– Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
– Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;
– Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
– Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Kuota Sekolah Kedinasan 2025
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN: 500 formasi
Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan: 791 formasi
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 350 formasi
Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN): 50 formasi
Politeknik Statistika STIS: 400 formasi
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 1.061 formasi
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 100 formasi.
Sebagai sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri, IPDN dikenal melahirkan SDM pemerintahan yang tangguh, berkarakter, dan siap terjun ke dunia birokrasi.
Yuk, persiapkan dirimu! Jangan lewatkan kesempatan menjadi bagian dari keluarga besar IPDN dan ikut serta membangun pemerintahan Indonesia yang lebih baik.
Jika kamu butuh bantuan mempersiapkan berkas atau latihan soal seleksi IPDN, aku siap bantu!