Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur resmi menyerahkan sertipikat tanah milik negara atas nama Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyerahan ini menandai pengakuan hukum dan pencatatan resmi aset tanah negara yang akan dimanfaatkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur.
Sertipikat tanah seluas 4.971 meter persegi yang berlokasi di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, SE, MM, kepada Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., dalam sebuah acara di ruang kerja Kapolres Aceh Timur.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Aceh Timur, Yuslizar, SE, dan pegawai Kantor Pertanahan, Reza Apriadi, SH.
Dalam keterangannya, Zulkhaidir menyampaikan bahwa proses pengukuran terhadap bidang tanah tersebut telah dilakukan secara kadastral oleh Kantor Pertanahan.
“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, tanah tersebut secara resmi tercatat sebagai aset Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Pencatatan aset ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 451.51/190/2023 tanggal 18 April 2023.
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi bagian dari neraca aset Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak perolehan awal dan tidak sedang dalam status sengketa.
Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menertibkan, mengamankan, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset negara, khususnya dalam mendukung tugas dan fungsi institusi kepolisian di wilayah Aceh Timur.






