Award Winners

Tersangka Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Motifnya

Harian Reportase - Jumat, 25 Juli 2025
Tersangka Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Motifnya
Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, resmi diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (24/7/2025).  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Kepolisian Resor Aceh Timur melimpahkan tersangka penembakan rumah anggota polisi ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (24/7/2025).

Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, resmi diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

YZ diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi milik Aipda MS, anggota Polsek Peudawa, pada Jumat malam, 25 Oktober 2024. Aksi tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan mengusik rasa aman warga sekitar.

Baca Juga:  Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS jadi LP2B

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan langkah lanjutan dari komitmen Polres dalam menegakkan hukum secara profesional.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah kami limpahkan ke JPU. Usai serah terima, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk menjalani penahanan,” ujar Kapolres, Jumat (25/7/2025).

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu stel pakaian loreng lengkap dengan sepatu, serta dua unit handphone.

Baca Juga:  Atlet Angkat Besi Aceh Borong 6 Medali Emas di Kejuaraan Nasional Pupuk Indonesia

Kapolres menambahkan bahwa motif penembakan bukanlah dendam pribadi terhadap korban, melainkan murni sebagai aksi teror yang ditujukan untuk mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“YZ mengaku tidak memiliki masalah dengan Aipda MS. Aksinya dilakukan semata-mata untuk menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat,” tegas AKBP Irwan Kurniadi.

Polisi juga tengah memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat membantu YZ dalam peristiwa penembakan tersebut.

Baca Juga:  Ayatullah Punya Jurus Jitu Dalam Membangun Relasi

Atas perbuatannya, YZ dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Aceh Timur menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan terus dilakukan tanpa kompromi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar