Award Winners

Hukuman Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Aceh Dikurangi

Harian Reportase - Senin, 20 Oktober 2025
Hukuman Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Aceh Dikurangi
  
Penulis
|
Bagikan:

Tangerang, HARIANREPORTASE.com — Tiga anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil asal Aceh, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak, akhirnya mendapat keringanan hukuman setelah putusan kasasi.

Hukuman dua pelaku utama yang semula penjara seumur hidup, kini diperingan menjadi 15 tahun penjara, namun dengan tambahan kewajiban membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Militer dengan nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 menyatakan, kasasi dari para terdakwa memang ditolak. Namun, majelis hakim memperbaiki amar putusan dengan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi ratusan juta rupiah kepada keluarga korban meninggal dan korban luka.

Baca Juga:  Mulai 5 Juni 2025, Diskon Listrik 50% Kembali Berlaku! Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

“Kalau pelaku dihukum seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar ganti rugi. Padahal, keluarga korban menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025) dikutip dari Kompas.com.

Rincian Ganti Rugi

  • Bambang Apri Atmojo:

    • Restitusi untuk keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 209.633.500

    • Restitusi untuk korban luka, Ramli: Rp 146.354.200

    • Hukuman: 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer

  • Akbar Adli:

    • Restitusi untuk keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 147.133.500

    • Restitusi untuk korban luka, Ramli: Rp 73.177.100

    • Hukuman: 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer

  • Rafsin Hermawan:

    • Hukuman dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara

    • Juga diberhentikan dari dinas militer

Kronologi Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 2 Januari 2025. Ilyas Abdurrahman (48), pengusaha rental mobil asal Pidie, Aceh, tewas ditembak saat berada di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat itu, Ilyas tengah mencoba mengejar pelaku penggelapan mobil miliknya.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Sosok Muhammad AH

Sebelum tewas, Ilyas sempat meminta bantuan ke Polsek setempat, namun ditolak. Ia akhirnya dikejar dan ditembak oleh para pelaku. Kejadian itu menewaskan Ilyas di lokasi dan melukai satu orang lainnya, Ramli.

Setelah diselidiki, pelaku ternyata adalah tiga anggota aktif TNI AL. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan kepada Bambang dan Akbar, serta empat tahun penjara kepada Rafsin. Namun kini, melalui putusan kasasi, hukuman keduanya dikurangi demi mengedepankan tanggung jawab hukum berupa ganti rugi kepada keluarga korban.

Baca Juga:  Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Penegakan Hukum dan Keadilan Restoratif

LPSK menilai, kewajiban membayar restitusi ini adalah langkah penting untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Restitusi menjadi pengakuan bahwa pelaku harus bertanggung jawab bukan hanya secara pidana, tetapi juga atas kerugian yang dialami oleh korban dan keluarganya.

Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.

Bagikan:

1 Komentar pada “Hukuman Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Aceh Dikurangi”

  1. Tgk.Harmaini berkata:

    Terima kasih atas putusan keadilannya yang sangat bijak

Tinggalkan Komentar