Award Winners

Oknum Dosen Universitas Teuku Umar dan Istri Mudanya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelarian Anak

Harian Reportase - Rabu, 24 Desember 2025
Oknum Dosen Universitas Teuku Umar dan Istri Mudanya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelarian Anak
Kantor Hukum Nourman & Partner, yang beralamat di Jl. Prof. Ali Hasyimi No.9a, Lamteh, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. (Foto: Dokumen advokatnourman.com)  
Penulis
|
Bagikan:

Meulaboh, HARIANREPORTASE.com – Seorang oknum dosen Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh berinisial MB dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan istrinya, Sausan, atas dugaan melarikan anak hasil perkawinan mereka.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama istri mudanya, Retno Murti Hapsari, dan terjadi pada Rabu (24/12/2025) di halaman Masjid Agung Meulaboh.

Kuasa hukum Sausan, Advokat Nourman, mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat kliennya datang dari Palembang untuk menjemput anaknya sesuai kesepakatan mediasi yang telah dibuat sebelumnya. Penyerahan anak dijadwalkan berlangsung pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB di Masjid Agung Meulaboh.

“Namun penyerahan itu gagal karena dihalangi oleh seorang perempuan bernama Retno Murti Hapsari yang diduga merupakan istri muda terlapor,” kata Nourman kepada Harianreportase.com

Menurut Nourman, Retno secara terbuka mengakui perbuatannya di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Ketua Panwasrah PON XXI Apresiasi Tinggi Pelaksanaan PON di Wilayah Aceh

“Yang bersangkutan berteriak mengakui perbuatannya dan dengan sengaja tidak melepaskan anak tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, Mahmud Basuki bersama Retno langsung membawa anak tersebut pergi menggunakan mobil Toyota Calya berwarna hitam dalam kondisi pintu terbuka, dan meninggalkan lokasi. Akibatnya, Sausan kembali kehilangan akses terhadap anaknya.

Diketahui, Sausan telah berpisah dengan Mahmud Basuki sejak tahun 2022 setelah menggugat cerai dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat itu, Mahmud diduga membawa anak mereka ke Meulaboh, Aceh. Sejak kejadian tersebut, Sausan mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan anak perempuannya yang kini berusia 8 tahun.

Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Palembang, hak asuh anak telah ditetapkan berada pada Sausan. Selain itu, pada September 2025 lalu, kedua belah pihak juga telah menjalani proses mediasi yang difasilitasi kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga:  Apresiasi API Award 2022, Anggota DPRA Minta Cagar Budaya Jadi Destinasi Edukatif

Dalam kesepakatan tersebut, Mahmud Basuki berjanji akan menyerahkan anak kepada ibu kandungnya paling lambat 24 Desember 2025, setelah menyelesaikan administrasi kepindahan sekolah dan mempersiapkan kondisi psikologis anak.

“Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan agar anak dikondisikan memiliki perspektif yang baik terhadap ibu kandungnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Nourman.

Nourman menambahkan, saat pertemuan singkat di lokasi, kondisi anak terlihat ketakutan saat bertemu dengan ibu kandungnya.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, ketakutan apa yang telah ditanamkan kepada anak tersebut selama ini,” katanya.

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Atas peristiwa tersebut, pihak Sausan menilai Mahmud Basuki tidak beriktikad baik dan telah melanggar kesepakatan hukum yang berlaku. Selain itu, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pendidik, perbuatan Mahmud dinilai mencederai etika dan moral profesi.

“Kami meminta Universitas Teuku Umar untuk menjatuhkan sanksi administratif karena ini merupakan pelanggaran etik yang serius,” tegas Nourman.

Lebih lanjut, Nourman menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana.

“Kami akan melaporkan perbuatan ini dengan sangkaan pengambilan paksa anak sebagaimana diatur dalam KUHP, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dugaan penelantaran anak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Teuku Umar maupun Mahmud Basuki belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar