Award Winners

Tidak Lulus Uji Emisi, STNK Tidak Bisa Diperpanjang

Tidak Lulus Uji Emisi, STNK Tidak Bisa Diperpanjang
Foto Ilustrasi. (Doc: ntmcpolri).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Pemerintah saat ini sangat serius mengimplementasikan uji emisi kendaraan, bagi yang tidak lulus uji emisi, maka STNK tidak bisa diperpanjang.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Seminar Nasional IKAXA 2023, sebagaimana dilansir dari laman CNBC, Kamis (14/9/2023).

Menhub mengatakan, pemilik kendaraan di Indonesia dapat segera melakukan uji emisi. Sebab, apabila mangkir atau bahkan tak lolos uji emisi, pemerintah tak akan memperpanjang STNK.

“Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi nggak bisa perpanjang STNK, kena tilang juga, nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi dan sudah disetujui oleh Presiden dan akan kita lakukan,” ucap Budi

Baca Juga:  Kemenkes Mulai Kaji Manfaat Ganja untuk Medis di Indonesia

Untuk diketahui, saat ini pemerintah berencana memperketat aturan uji emisi kendaraan guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.

Jika tidak lolos uji emisi, maka kendaraan tidak bisa melintas di jalan di kawasan Jabodetabek hingga tak bisa perpanjang STNK.

Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK, Berlaku Nasional

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan salah satu penyebab udara di Jakarta tidak sehat disebabkan jumlah populasi kendaraan yang meningkat. Sementara uji kesadaran masyarakat Jakarta untuk melakukan uji emisi masih minim, hanya 3-10%.

Baca Juga:  222 Santri Dayah DQA Ikut Progran Mukhayyam Al Quran Selama Ramadhan

Padahal, uji emisi merupakan langkah cepat yang bisa langsung dirasakan dampaknya untuk mengurangi polusi di Jakarta.

Untuk itu, dirinya akan bakal mendorong pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan kendaraan bermotor.

“Kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek,” kata Siti Nurbaya saat memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/8/2023).

Awalnya, ia akan memberlakukan wajib uji emisi bagi kendaraan fasilitas kantor kementerian hingga pemerintah daerah. Juga memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak.

“Dan sudah dipikirkan, sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK untuk menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada publik karena menyangkut pajak,” kata Siti.

Baca Juga:  Eksistensi Dayah Di Era Milenial

Selain itu ia juga mengusulkan memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Jika tidak memenuhi maka akan terkena denda hingga dicoret data kendaraannya dari Samsat.

“Jadi diperketat kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di exercise kalau misalnya 2 kali terpaksa di denda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat begitu. jadi ada langkah teknis yang kita siapkan,” kata Siti.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar