Aceh Singkil, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Telaga Bakti, Kecamatan Singkil Utara.
Kegiatan ini digelar pada Kamis pagi (05/02) dengan tujuan utama memberikan pemahaman mendalam kepada warga mengenai proses pendaftaran tanah secara sistematis.
Dalam kesempatan tersebut, petugas dari Kantor Pertanahan menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi, prosedur pendaftaran, hingga tahapan yang harus dilalui oleh pemilik tanah untuk memperoleh sertifikat. Peserta penyuluhan juga diberi kesempatan aktif bertanya dan berdiskusi, sehingga mereka dapat memahami setiap langkah dengan lebih jelas.
“Kami ingin seluruh warga Desa Telaga Bakti memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Program PTSL ini memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat secara lengkap dan resmi,” ujar salah seorang petugas pertanahan.
Penyuluhan PTSL ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hak atas tanah, mencegah konflik pertanahan, serta memperkuat rasa aman masyarakat terhadap aset yang dimilikinya. Kegiatan ini juga membuka peluang bagi warga untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum pendaftaran dimulai.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Desa Telaga Bakti dapat segera memiliki sertifikat tanah resmi, yang menjadi bukti sah kepemilikan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan keamanan aset mereka.