Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan memperkuat sumber daya di bidang survei dan pemetaan. Salah satunya melalui kegiatan penandatanganan kontrak kerja bagi Asisten Surveyor Kadastral (ASK) yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan ini diikuti oleh para Asisten Surveyor Kadastral yang akan bertugas pada Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan kontrak tersebut menjadi langkah awal dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan survei dan pemetaan pertanahan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa peran Asisten Surveyor Kadastral sangat penting dalam menghasilkan data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Profesionalisme, integritas, dan komitmen kerja menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas di lapangan. Data yang dihasilkan harus valid karena menjadi dasar dalam pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kualitas hasil survei dan pemetaan akan berdampak langsung pada kepastian hukum atas tanah, sehingga setiap proses harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Hardi Yuliandi, S.H., M.H., memberikan pengarahan teknis kepada para peserta. Ia memaparkan mekanisme pelaksanaan tugas, ruang lingkup pekerjaan, serta pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman teknis yang baik akan membantu para Asisten Surveyor Kadastral bekerja lebih efektif dan meminimalkan potensi kesalahan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Asisten Surveyor Kadastral dapat menjalankan tugas secara optimal dan profesional. Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.