Award Winners

Syarat dan Cara Daftar Nikah Online

Syarat dan Cara Daftar Nikah Online
Tangkapan layar laman https://simkah4.kemenag.go.id  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Syarat dan Cara daftar nikah online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) menjadi salah satu yang perlu diketahui oleh calon pasangan yang hendak menikah.

Pendaftaran nikah secara online ini sudah tersedia dihampir seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.

Mendaftar nikah melalui online ini jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Simkah di https://simkah4.kemenag.go.id/.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan. Sebagaimana dilansir pada laman indonesia.go.id, Sabtu (5/11/2022).

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelas Jajang Ridwan.

Tentunya untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Baca Juga:  BEM STIkes Medika NI Desak Polda Tindak Tegas Oknum Beking Tambang Ilegal di Nagan Raya

“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” kata Kasubdit dari Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Dipastikan, sebelum mendaftar nikah, pasangan calon pengantin telah membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.

Nomor pada surat rekomendasi nikah di KUA nantinya dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Syarat dan Cara Daftar Nikah Online

Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:

  1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;
  2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Baca Juga:  Syeikh Yusuf Al-Qaradawi Meninggal Dunia

Tahapan mendaftar nikah secara daring:

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
  2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboardakun Simkah;
  3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail;
  8. Unggah foto;
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah:

  1. N1 – Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa);
  2. N3 – Surat persetujuan mempelai;
  3. N5 – Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
  4. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
  5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);
  6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
  7. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:
  • Calon suami kurang dari 19 Tahun;
  • Calon istri kurang dari 19 Tahun;
  • Izin poligami.
  1. Izin dari kedutaan besar untuk WNA;
  2. Fotokopi identitas diri (KTP);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. Fotokopi akta lahir;
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);
Baca Juga:  Dapat Nilai Nyaris Sempurna, Kemendagri : Pj Gubernur Aceh Berkinerja Baik se Indonesia

13.Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;

14.Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar