Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur resmi merilis hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) untuk periode Juni 2026. Berdasarkan penilaian langsung dari masyarakat pengguna layanan, kedua indeks tersebut berhasil memperoleh nilai sempurna.
Data rekapitulasi survei menunjukkan bahwa nilai IKM Kantah Aceh Timur mencapai 100,00 (17,50 dari skala 17,50), yang masuk dalam kategori Sangat Baik. Hasil yang sama juga tercatat pada nilai IPK yang meraih angka 100,00 (17,50 dari skala 17,50), juga dengan kategori Sangat Baik.
Capaian kembar ini menjadi indikator objektif atas komitmen Kantah Kabupaten Aceh Timur dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bersih dari praktik pungutan liar maupun korupsi. Penilaian berkala ini sekaligus menjadi tolok ukur efektivitas reformasi birokrasi yang diterapkan di lingkungan kerja kantor pertanahan setempat.
Pihak manajemen Kantah Kabupaten Aceh Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk mengisi survei tersebut.
Meskipun berhasil meraih nilai maksimal, jajaran Kantah Aceh Timur menegaskan bahwa hasil ini tidak akan membuat petugas di lapangan berpuas diri. Capaian ini justru dijadikan motivasi internal bagi seluruh pegawai untuk mempertahankan integritas kerja dan terus konsisten dalam memberikan pelayanan.
Kantah Kabupaten Aceh Timur menyatakan tetap terbuka terhadap setiap kritik, saran, serta masukan yang membangun dari publik. Seluruh umpan balik tersebut akan terus dijadikan bahan evaluasi berkala demi menjaga dan menghadirkan sistem pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya bagi seluruh warga Kabupaten Aceh Timur.