Award Winners

Cegah Sengketa Hukum, Kantah Aceh Timur Imbau Masyarakat Periksa Tiga Hal Ini Sebelum Membeli Tanah

Harian Reportase - Sabtu, 8 Agustus 2026
Cegah Sengketa Hukum, Kantah Aceh Timur Imbau Masyarakat Periksa Tiga Hal Ini Sebelum Membeli Tanah
  Harian Reportase
Bagikan:

Aceh Timur — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan imbauan edukatif kepada masyarakat agar lebih teliti dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan saat melakukan transaksi pembelian tanah. Langkah kehati-hatian ini dinilai krusial mengingat pembelian properti atau tanah merupakan bentuk investasi jangka panjang yang wajib dilindungi dari berbagai risiko hukum dan potensi sengketa di kemudian hari.

Guna memastikan investasi tersebut berjalan aman, terdapat tiga aspek wajib yang harus diperiksa secara mandiri oleh calon pembeli sebelum melakukan transaksi:

  • Pengecekan Fisik Lahan: Calon pembeli wajib memastikan batas-batas tanah di lokasi terlihat secara jelas di lapangan. Selain itu, batas-batas tersebut harus sudah disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung guna menghindari konflik klaim wilayah di masa depan.
  • Pengecekan Dokumen Resmi: Ini merupakan tahapan paling penting dalam proses verifikasi. Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan sertipikat secara resmi langsung di Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan status hukum tanah asli, tidak sedang terlibat dalam sengketa, serta tidak dalam kondisi diagunkan atau menjadi jaminan di bank.
  • Pengecekan Status Zonasi: Calon pembeli harus memastikan posisi lahan berada pada zona yang diperuntukkan bagi pembangunan atau pemukiman. Pemeriksaan ini penting untuk menjamin tanah yang akan dibeli bukan merupakan kawasan hutan lindung atau jalur hijau yang dilarang untuk didirikan bangunan.
Baca Juga:  Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan

Melalui edukasi ini, Kantah Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa meminimalkan risiko sengketa tanah dapat dimulai dari keterbukaan informasi dan ketelitian calon pembeli sebelum menyerahkan uang muka atau menandatangani akta jual beli.

Dengan melakukan pengecekan menyeluruh pada kondisi fisik, keaslian dokumen di kantor pertanahan, serta kesesuaian tata ruang, masyarakat dapat memastikan aset properti yang mereka beli memiliki legalitas yang aman dan kuat untuk masa depan.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur
Bagikan:

Tinggalkan Komentar