Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mundur dari posisi Ketua Penasihat DPD Partai Gerindra Aceh jelang Pemilu 2024.
Pengunduran diri Mualem bukan karena ada persoalan dengan Gerindra, tapi menindaklanjuti Undang-undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang anggota partai rangkap jabatan.
“Saya sudah buat pengunduran diri (dari Ketua Panasihat Partai Gerindra Aceh) sekitar dua bulan lalu, sebelum kita daftar (ke KIP Aceh) dan diverifikasi kita sudah mundur,” katanya kepada Serambinews.com, Selasa (30/8/2022).
Mualem ditemui Serambinews.com di sela-sela kegiatan ‘Pembekalan Antikorupsi untuk Partai Lokal Aceh’ yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Bahkan Mualem sudah membuat surat pernyataan ke KPU yang menegaskan bahwa dirinya sebagai anggota Partai Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak menjadi anggota partai politik lain.
“Tidak mungkinlah kita ikut Partai Gerindra karena kita ada Partai Aceh. Tidak mungkin kita korbankan Partai Aceh. Karena aturan seperti itu (tidak boleh rangkap jabatan), ya sudah kita ikuti saja,” ucapnya.
Sebenarnya, lanjutnya Mualem, dirinya masih memiliki kewenangan diposisi Penasihat DPD Partai Gerindra Aceh, hanya saja tidak boleh tercantum nama dalam partai yang dipimpin TA Khalid tersebut.
Dalam kesempatan itu Mualem kembali mempertegas bahwa pengunduran dirinya dari posisi Ketua Panasihat DPD Partai Gerindra Aceh bukan karena ada masalah, tapi karena mengikuti aturan.
Selain Mualem, pengurus Partai Aceh lainnya yang rangkap jabatan di Partai Gerindra Aceh dan kini sudah mundur yaitu Teuku Irsyadi.
Di Partai Gerindra Aceh, Irsyadi menjabat posisi Wakil Ketua, sedangkan di Partai Aceh menjabat Wakil Bendahara.
Sumber : SerambiNews.com