Award Winners

Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya Pada Pasien Gagal Ginjal Anak

Harian Reportase - Kamis, 20 Oktober 2022
Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya Pada Pasien Gagal Ginjal Anak
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

“Kemenkes Temukan 3 Zat Berbahaya Pada Obat Cair Yang Dikonsumsi Oleh Pasien Gagal Ginjal Akut.”

HARIANREPORTASE.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan penelitian terhadap penyebab munculnya kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Atas penelitian yang dilakukan, Kemenkes menemukan 3 zat berbahaya yang terdeteksi pada anak usia balita yang mengalami penderitaan gangguan ginjal akut.

Ketiga zat berbahaya tersebut adalah etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataannya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:  Diduga Karena Puntung Rokok, Rumah dan Bengkel Elektronik di Idi Rayeuk Terbakar

“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya,” kata Budi dilansir dari kompas.com.

Obat obat dengan zat berbahaya tersebut didapatkan di rumah pasien penderita gagal ginjal akut.

“Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup,” lanjut Budi.

Karena itu, lanjut budi, Kemenkes telah mengambil langkah konservatif untuk sementara melarang penggunaan obat-obat sirup.

Baca Juga:  Graha Bintang Universitas Malahayati: Saksi Sejarah Emas PWDPI di Tanah Sang Bumi Ruwa Jurai

Larangan ini diberlakukan sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka.

“Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) per bulan,” tutur Budi.

“Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen,” ujarnya.

Jumlah Penderita Mencapai 206, 99 Diantaranya Meninggal Dunia

Berdasarkan data dari Kemenkes yang disampaikan oleh Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Rabu (19/10/2022) bahwa penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  Belajar Demokrasi, SMPIT Bunayya Lhokseumawe Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS

Total kasus ini berdasarkan data pelaporan yang diterima Kemenkes hingga 18 Oktober 2022.

Dari total jumlah penderita, 99 di antaranya meninggal dunia.

“Hingga saat ini jumlah kasus yang sudah dilaporkan hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022) siang.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar