Award Winners

Gaji PNS dan PPPK di 2025 Naik, Berikut Prediksi Jumlahnya

Harian Reportase - Senin, 18 November 2024
Gaji PNS dan PPPK di 2025 Naik, Berikut Prediksi Jumlahnya
Foto: Ilustrasi Gaji Guru. (Foto: Dok. Ist)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Gaji guru honorer dan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji PNS dan PPPK pada tahun 2025 didorong oleh berbagai pertimbangan.

Salah satu yang paling utama adalah menjaga daya beli para pegawai negeri yang berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.

Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga menilai bahwa kenaikan gaji ini penting sebagai bagian dari apresiasi terhadap kerja keras para pegawai, khususnya yang berada di lini pelayanan terdepan.

Baca Juga:  Esensi Hijrah itu Perubahan

Besaran Kenaikan Gaji Kenaikan gaji ini disesuaikan dengan golongan PNS dan PPPK.

Berikut adalah perkiraan besaran kenaikan gaji yang diumumkan oleh pemerintah:

Golongan I (IA – ID)

Untuk PNS dan PPPK di golongan I, gaji pokok diperkirakan naik sebesar 5-10 persen. Misalnya, jika gaji saat ini sebesar Rp 2,1 juta, maka dengan kenaikan tersebut, gaji pokok bisa mencapai Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta.

Baca Juga:  Forum Komunikasi Lalu Lintas Wilayah Aceh Timur Rapat Darurat Bahas Kecelakaan di Peureulak Barat

Golongan II (IIA – IID)

Gaji di golongan II akan mengalami kenaikan sekitar 7-12 persen . Kenaikan ini akan sangat dirasakan oleh pegawai yang baru saja naik pangkat di golongan II.

Jika gaji pokok mereka sebelumnya sekitar Rp 3 juta, maka gaji pokok baru akan berada di kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 3,4 juta.

Golongan III (IIIA – IIID)

Kenaikan untuk golongan III lebih signifikan, yaitu sekitar 10-15 persen .

Baca Juga:  CPNS 2024 Kembali Dibuka, Berikut Prioritas Formasinya

Golongan ini biasanya terdiri dari pegawai dengan jabatan fungsional atau struktural yang cukup strategis.

Misalnya, gaji pokok Rp 4 juta dapat naik menjadi Rp 4,4 juta hingga Rp 4,6 juta.

Golongan IV (IVA – IVE)

Golongan IV, yang diisi oleh pejabat tinggi dalam struktur pemerintahan, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12-18 persen .

Dengan demikian, gaji pokok yang semula Rp 5 juta bisa naik menjadi Rp 5,6 juta hingga Rp 5,9 juta.

Sumber: Serambinews

Bagikan:

Tinggalkan Komentar