Malang, HARIANREPORTASE.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur Sabtu (1/10/22) yang lalu.
Keenam tersangka tersebut adalah AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan, yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.
Sementara itu, Kapolri juga menjelaskan peran masing masing tersangka tragedi Kanjuruhan.
Berikut peran mereka:
Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL
Kapolri mengatakan Direktur PT. LIB selaku penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, padahal itu merupakan hal yang harus dilakukan.
“Verifikasi terakhir tahun 2020, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu,” Kata Kapolri dikutip dari laman kompas.com
Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
Kapolri mengatakan, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan, padahal panitia sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
“Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000,” kata Kapolri.
Security officer berinisial SS
Menurut Kapolri, steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Namun SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.
“Dari situlah banyak muncul korban,” kata Sigit.
Berikutnya tersangka Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA.
Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.
“Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena,” katanya.