Award Winners

Partai Ummat Akan Diverifikasi Ulang, Berikut Tahapan dan Jadwalnya

Partai Ummat Akan Diverifikasi Ulang, Berikut Tahapan dan Jadwalnya
Partai Ummat. (Dok. Partai Ummat).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Partai Ummat Akan Diverifikasi Ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai hari ini 21 Desember sampai dengan 30 Desember 2022 mendatang.

Hal itu berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022).

Dari Partai Ummat tampak hadir Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana, sementara dari KPU hadir Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Mochamad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Partai Ummat menyatakan kesanggupannya mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga:  Unhan Buka PMB Jalur Beasiswa, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

“Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal,” ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.

Verifikasi perbaikan ulang ini meliputi verifikasi administrasi dan faktual di 16 kota/kabupaten.

Lima kota/kabupaten di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sebelas kota/kabupaten di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Baca Juga:  Sejarah dan Makna Semboyan Tut Wuri Handayani

Berikut Tahapan dan jadwalnya:

  1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh Partai Ummat (21-23 Desember 2022).
  2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat (23-24 Desember 2022)
  3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual oleh KPU. (25 Desember 2022)
  4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota (26-28 Desember 2022)
  5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi (28 Desember 2022)
  6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU RI (29 Desember 2022)
  7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI (30 Desember 2022)
  8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada Partai Ummat dan Bawaslu (30 Desember 2022)
  9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut Partai Ummat (30 Desember 2022)
  10. Pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 (30 Desember 2022)
Baca Juga:  Teuku Surya Darma, Putra Aceh Yang Sedang Berkompetisi Menjadi Anggota BPK RI

Demikian tahapan dan jadwal verifikasi ulang terhadap partai Ummat yang dilansir dari laman kompas.com.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar