Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Partai Ummat Akan Diverifikasi Ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai hari ini 21 Desember sampai dengan 30 Desember 2022 mendatang.
Hal itu berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022).
Dari Partai Ummat tampak hadir Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana, sementara dari KPU hadir Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Mochamad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Partai Ummat menyatakan kesanggupannya mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal,” ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.
Verifikasi perbaikan ulang ini meliputi verifikasi administrasi dan faktual di 16 kota/kabupaten.
Lima kota/kabupaten di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Sebelas kota/kabupaten di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Demikian tahapan dan jadwal verifikasi ulang terhadap partai Ummat yang dilansir dari laman kompas.com.