Award Winners

Aktualisasi Ideologi Politik Islam PPP

Aktualisasi Ideologi Politik Islam PPP
Tokoh Aceh, Ghazali Abbas Adan. (Doc: Ist)  
Penulis
|
Editor

Oleh Tgk Ghazali Abbas Adan

HARIANREPORTASE.com — Aktualisasi Ideologi Politik Islam, Seorang ulama Mesir Muhammad Qutb manyatakan;

“Adalah Islam (sebagai sistem hidup yang lengkap dan sempurna dari Allah) menjadi asing di atas buminya, dan kaum muslimin telah asing di atas bumi Islam, karena bumi itu telah dikendalikan oleh syaitan-syaitan, dikendalikan oleh kaum sekuler dan kaum atheis yang ingin mengeluarkan manusia dari diinnya (sistem hadup dari Allah) itu”.

Demikian pula pernyataan Dr Yusuf Qaradhawy, juga seorang ulama Mesir:

“Dan berkata sebagian manusia, tidak ada agama (Islam) dalam politik, dan tidak ada politik dalam agama (Islam), dan ini dinamakan memindahkan pola-pola pikir Kristen dalam (kehidupan) masyarakat Islam (Dr Yusuf Qaradhawy).

Menurut saya, yang pertama dan utama Allah swt dalam firman-Nya telah menyatakan, bahwa diin (sistem hidup) yang dirihai-Nya adalah Islam, dan memerintah kepada kaum muslimin  untuk secara total (kaffah) dalam Islam, yakni dalam segala ruang dan waktu melaksanakan hidup dan kehidupan, apapun aktifitas dan profesinya harus sesuai dengan Islam yang merupakan aturan dan sistem hidup dari Allah.

Berikutnya apa yang disampaikan kedua ulama Mesir itu adalah antitesis terhadap Islam, yakni sekularisme dan atheisme. Ideologi yang memisahkan Islam dari aktifitas dan profesi aktual yang lebih luas, termasuk politik.

Islam tidak boleh menjadi aturan dan pedoman ketika berpolitik. Untuk kemudian dapat dipahami seseorang yang memilih kerja-kerja politik sebagai profesinya harus steril dari ajaran Islam dan para politisi ketika melakukan aktifitas dan kerja-kerja politik sebagaimana tugas pokok dan fungsinya seperti ikut  kontestasi politik dalam pemilihan anggota legislatif dan/atau untuk jabatan di eksekutif  tidak boleh membawa-bawa aturan syariat Islam.

Dan mengikuti tekstual tesis Muhammad Qutb dan Dr Yusuf Qaradhawy, bahwa yang demikian adalah konsep dan ideologi syaitan yang tidak boleh diikuti, dan ini inheren dengan salah satu ayat Quran, yakni setelah Allah perintahkan menjadi muslim kaffah, juga larangan ikut langkah-langkah (ideologi) syaitan, karena syaitan itu merupakan musuh yang nyata bagi kaum muslimin.

Berdasarakan pemahaman yang demikian, maka bagi saya tidak ada urusan dengan narasi yang akhir-akhir ini gencar keluar dari mulut kaum Islamofobia, barisan sekuler, serta gerombolan buzzeRp peliharaan oligarki dengan ungkapan poltik identitas, radikal radikul, kadrun dan sebagainya.

Sebagai seorang muslim apapun aktifitas dan profesi yang saya lakukan berusaha dengan tulus ikhlas dan sungguh-sungguh niscaya sesuai dengan Islam, termasuk ketika mengambil pilihan profesi sebagai pekerja politik, yakni manjadi politisi, saya tetap menjadikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wadah berpolitik.

PPP adalah partai warisan ulama, berlambang Ka’bah, berasaskan Islam dan dalam kiprahnya eksis dengan ideologi Islam yang didasari oleh pemahaman, bahwa  idelogi politik Islam PPP yang dielaborasi dalam butir-butir yang termaktub dalam warqah Rukun Khidmat dan Prinsip Perjuangan PPP dengan misi rahmatan lil-‘alamin, memang klop dengan keyakinan dan pemahaman saya terhadap diin Islam, sebagai sistem hidup yang lengkap dan sempurna dari Allah yang dibawa Rasul-Nya yang terakhir, khaatamul ambiyaa’ walmursaliin membawa rahmat kasih sayang kapada alam semesta dan semua isinya, dan konsekuensinya  bagaimana partai dan umat PPP mengaktualisasikannya dalam aktifitas kerja-kerja politik, apakah di lembaga legislatif, eksekutif dan dalam berbagai aspek hidup kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Betapa memang konsekuensi dari ideologi politik Islam yang melekat pada PPP tidak hanya sebatas tertulis dalam warqah Rukun Khidmat dan Prinsip Perjuangan, tapi harus membumi, sehinga memberi manfaat, rahmat kasih sayang dan kemaslahatan bagi diri sendiri, rakyat banyak serta makhluk Allah yang lain yang ada di sekitarnya, dan tentu itu semua dilakukan dalam rangka mencari keridhaan dan kecintaan Allah sebagai wujud nyata  ibadah kepada-Nya, karena Allah tidak menciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Nya dan harus dilakukan sepanjang hidup sampai ajal tiba.

Baca Juga:  Baju dan Sepatu Bekas Impor Marak di Pasar, Laboran Ingatkan Bahayanya

Seperti inilah pemahaman saya terhadap ideologi politik Islam PPP, dan saya tidak pada posisi menggiring apalagi menggurui siapapun, termasuk umat PPP yang lain niscaya sama dengan pemahaman saya ini, demikian pula berkaitan dengan pemahaman saya dalam uraian berikutnya.

Legalitas Eksistensi dan Aktualisasi Ideologi Politik Islam PPP.

Tidak syak lagi bahwa eksistensi PPP sebagai salah satu partai politik di Indonesia serta melaksanakan aktifitasnya, baik berkaitan dengan internal organisasi PPP maupun kerja-kerja politik sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) politiknya, sah dan legal belaka.

Dan tentu selain sesuai dengan undang-partai politik yang sudah disiapkan negara, juga dalam segala ruang dan waktu berpedoman serta menunjukkan  konsistensi melaksanakan apa yang menjadi jatidiri, karakter, identitas dan ideologi politiknya sebagai partai Islam, tidak ada urusan dengan narasi apapun yang keluar dari bacot barisan Islamofobia, kaum sekuler dan gerombolan buzzeRp peliharaan oligarki itu.

Aktualisasi Ideologi Politik Islam.

Konsisten dengan ideologi politik Islam PPP dan aktualisinya ;

Pertama, sistem  manegemen dan pengelolaan internal organisasi PPP, semata-mata bertujuan menjadikan PPP sebagai partai politik yang berwibawa, punya harga diri, tidak sekularis, pragmatis hedonistis, bukan underbow, subordinasi apalagi menjadi boneka atau robot yang bergerak sesuai  kehendak mesin pengendali diluar diri dan ideologinya, dengan tujuan mendapat sesuatu dari mesin penggerak itu.

PPP adalah kekuatan (quwwah) bagi perjuangan Islam dan umat Islam, li-‘izzil Islam wal muslimin, rahmatan lil ‘alamin, mewujudkan masyarakat adil dan makmur tenang beribadah, sejahtera dalam kehidupan dan aman dari ketakutan, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Kedua, ketika terlibat dalam kompetisi politik, diinternal organisasi dan dalam proses pemilihan kursi legislatif serta jabatan di eksekutif harus berpegang teguh pada syariat Islam dengan kata kunci halal dan haram, mengandung resiko dunia akhirat.

Untuk mendapatkan target yang dikehendaki tdak ada rayuan gombal, intimidasi, berperilaku anarkis, sogok menyogok (politik uang), penggelembungan dan manipulasi suara, tipu daya dan sebagainya.

Konsisten dengan peraturan perundang-undangan  yang menjadi dasar pelaksanaannya, dan yang lebih utama berdasarkan iman, yakni harus ada keyakinan Allah swt selalu bersama, memantau dan melihat segala perilaku hamba-Nya. Boleh bersembunyi di mata manusia, tetapi terang benderang di mata Allah swt.

Dapat lolos dari sanksi aparat pengawas dan penegak hukum di dunia, tetapi tidak akan bisa lolos dari hukuman Allah Ahkamul Hakimin di akhirat kelak. Sebagaimana salah satu hadis Rasulillah Muhammad saw;

“Siapa saja mendapatkan harta (jabatan) dengan cara-cara haram, dari harta (jabatan) itu dia infak atau bersedekah, semua itu dikumpulkan dan bersamanya dilemparkan ke dalam neraka jahannam.”

Sekaitan dengan harta dan/atau jabatan yang  didapatkan dengan cara-cara haram, melalui sogok menyogok misalnya, maka lazimnya sipenyogok itu akan berusaha dengan berbagai cara pula dalam upaya mengembalikan apa yang sudah dikeluarkan ketika melakukan praktik penyogokan itu, dan apabila bernasib apes dan diketahui oleh masyarakat dan penegak hukum, ujung-ujungnya menjadi penghuni hotel prodeo dengan penderitaan fisik dan mental, juga rasa malu yang luar biasa bagi hamba Allah yang memiliki harga diri dan urat malu dalam dirinya.

Tetapi seandainya bernasib “baik” dapat bersembunyi di mata masyarakat dan aparat penegak hukum, namun tidak dapat lolos dari sanksi dan hukuman Allah di akhirat sebagaimana peringatan Rasulullah Muhamma saw melalui hadis tersebut dan banyak lagi hadis-hadis yang lain.

Dengan dasar keyakinan dan pemahaman seperti ini, bagi umat PPP niscayalah berpegang teguh pada ideologi politik Islam, yakni apabila target jabatan yang ditujuinya itu tercapai, maka dia meraih dua pahala, yakni pahala dari cara-cara yang sesuai syari’at dan pahala jabatan yang digunakan untuk kemaslahatan rakyat banyak. Namun apabila gagal tetap dapat satu pahala, yakni pahala perilakunya yang syar’iyah.

Baca Juga:  Lima Pesan Mendagri Kepada Pj Gubernur Aceh

Ketiga, setelah dengan penuh kesungguhan berusaha dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan syariat Islam, qadarullah mendapat kursi di legislatif dan/atau eksekutif, maka dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai maqamnya, sebagai wujud nyata pelaksana amanah, dan ini adalah perintah Allah;

“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum (mengatur) diantara  manusia hendaklah kamu menetapkan (mengatur) nya dengan adil” (QS, an-Nisaa’, ayat 58).

Di ayat lain Allah ingatkan;

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui” (QS, al-Anfaal, ayat 27).

Adalah pejabat di lembaga legislatif dan eksekutif disebut sebagai pejabat publik (public official) yang tupoksinya melaksanakan tugas dan amanah untuk kebaikan dan kemaslahatan publik, maka dua ayat firman Allah ini saya pahami stresingnya lebih ditujukan kepada pejabat publik untuk berperilaku amanah serta berlaku adil kepada manusia (apapun suku dan agamanya) yang memberi amanah kepada mereka sesuai dengan maqam dan tupoksinya di jabatan publik, dan dalam waktu yang bersamaan tidak boleh berkhianat kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya ketika melakoni aktifitas dan profesinya itu, juga tidak boleh mengkhianati amanah publik yang diembannya.

Adalah tupoksi anggota legislatif, yakni;

Pertama legislasi, ialah bersama eksekutif merancang, membahas dan mensahkan undang-undang dengan prinsip isi undang-undang itu semata-mata demi kebaikan dan kemaslahatan seluruh rakyat dan juga tidak boleh bertentangan dengan syariat Allah swt.

Kedua budgeting, yakni bersama eksekutif menyusun, membahas dan menetapkan anggaran pendapatan dan perbelanjaan untuk melaksanakan berbagai aspek program pembangunan, fisik material dan mental spiritual dalam upaya mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang tinggal dan hidup di seluruh tanah tumpah darah Indonesia.

Ketiga kontrol, yakni mengontrol kinerja, pengelolaan, pemnfaatan dan pertanggunjawaban keuangan dalam proses pembangunan, fisik material dan mental spirutual serta penegakan hukum dalam upaya mewujudkan kesetaraan, keadilan dan hak asasi manusia.

Berkaitan fungsi kontrol ini, prinsip amar ma’ruf nahyi munkar harus dijadikan dasar utama, dan tentu ketika melaksanakannya mesti memiliki karakter dan prinsip yang kuat serta keberanian prima dan nyata, dan dalam al-Quran Allah swt menyatakan adalah umat Islam merupakan umat/hamba-Nya terbaik yang didelegasikan kepada umat manusia dengan misi menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan juga beriman kepada Allah (QS, Aali ‘Imran, ayat 110).

Allah juga mengutuk siapapun dari umat-Nya, seperti halnya orang-orang kafir dari Bani Israil karena tidak saling mencegah perbuatan munkar yang terjadi di kalangan mereka, dan itu sungguh sangat buruk yang mereka perbuat (QS, al-Maa-idah, ayat 78-79).

Betapa anggota legislatif (perlemen) adalah sosok-sosok terbaik dan pilihan, tentu mereka semestinya pula menjadi sosok-sosok terpilih dan terbaik ketika secara profesional, transparan, berani dan nyata manjalankan fungsi kontrol ini, yakni amar ma’ruf dan juga nahyi munkar.

Tidak tebang pilih, yakni amar ma’ruf begitu nyaring, bersemangat dan gagah berani tetapi berkaitan dengan nahyi munkar sunyi senyap, tiarap, kecut dan mengkerut seperti lintah kena air tembakau. Apalagi kalau ada anggota perlemen penampilannya sunyi senyap belaka, amar ma’ruf tidak, nahyi munkarpun nol.

Semoga anggota parlemen Fraksi PPP dengan modal idiologi politik Islam, pasti berani, tegas dan nyata menjalankan fungsi kontrol ini ketika berkiprah di semua tingkatan lembaga legislatif Indonesia.

Keempat representasi, yakni fungsi keterwakilan rakyat di lembaga parleman, baik secara fisik maupun aspirasi rakyat. Keterwakilan secara fisik dia terus hadir dan eksis secara  fisik sebagai wakil rakyat dalam segala aktifitas parlemen. Sedangkan keterwakilan aspirasi pro-aktif dan rajin ikut rapat-rapat dan menyampaikan pendapat dan aspirasi rakyat di parlemen, yakni dalam rapat kerja (Raker), rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum  (RDPU), dimana masing-masing rapat itu jelas mitra kerja dan materi bahasannya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Bertambah 343 Orang, Vaksinasi Massal Stop Sementara

Berkaitan dengan fungsi representasi ini pula, kompetensi, integritas, kepiawaian berkomunikasi, berbicara, konsistensi dan keberanian sangat dubutuhkan. Tanpa ini semua maka anggota parlemen itu akan seperti patung dan menjadi pendengar yang budiman dalam rapat-rapat, dan syukur-syukur kalau tidak sampai tidur ngorok ketika suatu rapat berlangsung.

Sebatas yang saya ketahui dan fahami, inilah tupoksi yang wajib dilakukan oleh semua anggota parlemem di semua tingkatan, dan lagi-lagi saya sangat yakin dengan dasar ideologi pilitik Islam semua anggota parlemen Fraksi PPP dapat melaksanakannya dengan amanah dan tanggungjawab, yakni tanggungjawab kepada rakyat dan yang lebih utama adalah tanggungjawab kepada Allah. Betapa kepada rakyat boleh berpura-pura, menebar pencitraan dan sebagainya. Tetapi sebagaimana uraian saya sebelumnya Allah Maha Tahu, Maha Melihat dan Maha segalanya, dengan resiko mungkin dapat lolos  di dunia, tapi tidak akan lolos dari sanksi Allah di akhirat.

Membaca narasi seperti ini mungkin ada anggota parlemen yang bukan dari Fraksi PPP  mengatakan, bahwa kendati berstatus anggota parlemen yang merupakan sosok-sosok pilihan dan terhormat, namun mereka  bukanlah malaikat yang tidak memiliki hawa nafsu, juga bukan Rasulullah yang ma’shum, terpelihara dari salah dan dosa.

Terhadap narasi seperti ini, saya harus katakan anggota parlemen itu jangan juga seperti syaitan yang angkuh dan sombong, arogan, dalam kehidupannya tidak tahu halal haram, pragmatis hedonistis, dan membangkang kapada Allah swt. Na’uuzubillahi man dzaalik.

Keempat, apabila mendapat amanah sebagai pejabat publik di eksekutif jadilah pejabat yang amanah, shidiq, tabligh dan fathanah. Jadilah pejabat yang adil, menjunjung kesetaraan, memuliakan manusia (rakyat) apapun suku dan agamanya, karena Allah swt sangat memuliakan semua anak Adam (manusia) sebagai makhluk-Nya, tidak diskriminatif menyangkut berbagai fasilitas dan hajat hidup, manghargai dan memajukan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana maksud dan substansi firman Allah dalam firman-Nya;

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam (manusia) dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami berikan mereka rizki yang baik-baik  dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk  yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna” (QS  al-Israa’, ayat 70).

Rasulullah Muhammad saw dalam khutbah wada’ menyatakan;

“Wahai manusia, sesungguhnya Rabbmu satu, dan bapakmu satu, semua kamu dari Adam dan Adam dari tanah, tidak ada kelebihan orang Arab dari  ‘ajam (bukan Arab), orang ‘ajam dari Arab، orang kulit putih atas kulit hidam, orang kulit hitam atas kilit putih  kecuali yang bertaqwa”.

Inilah dasar kesetaraan, pemuliaan harkat dan martabat serta hak asasi manusia (HAM) menurut Islam, yang juga menjadi dasar dan pedoman bagi aktualisasi politik yang diyakini dan harus dilaksanakan oleh PPP dengan ideologi politik Islamnya apabila umat PPP mendapat amanah sebagai pejabat publik, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Berdasarkan uraian di atas, seperti inilah pemahaman saya tentang ideologi politik Islam PPP yang harus diaktualisasikan, sehingga eksistensi, kehadiran dan peran PPP sebagai salah satu partai politik di Indonesia benar-benar rahmatan lil-‘alamin, dan ini sekaligus bukti penolakan dan perlawanan terhadap kaum Islamofobia, barisan anasir sekuler dan gerombolan buzzeRp peliharaan oligarki yang sangat benci kepada Islam, umat Islam dan syariat Islam, dari bacotnya selalu keluar ihwal politik identitas, radikal radikul, kadrun dan sebagainya.

Penulis adalah :
Wakil Ketua Departemen Dakwah dan Hubungan Ormas DPP PPP 1989-1994.
Ketua Departemen Seni dan Budaya DPP PPP 1994-1999.
Anggota FPPP MPR/DPR RI 1992-2004.
Anggota DPD RI Dapil Aceh 2014-2019.
Anggota Forum Ka’bah Membangun (FKM) 2022.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar