Award Winners

Ardiansyah: Perwal Rumah Kos Menjadi Penting

Ardiansyah: Perwal Rumah Kos Menjadi Penting
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Maraknya pelanggaran khalwat yang terjadi dirumah kos-kosan membuat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si ikut prihatin.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh personil Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Investigasi yang dilakukan oleh Tim Intel dan Burgap pun menuai hasil, adanya upaya dan skenario yang dilakukan oleh berbagai insan baik yang menyamar jadi wanita, mengaku keluarga dan suami istri.

Baca Juga:  DEMA FISIP UINAR Gelar Diskusi Publik Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Aceh, Ini Hasilnya

Hal ini semakin menunjukkan pentingnya pengaturan terkait penyelenggaran rumah kos.

“Ada kesan pemilik rumah kos kurang peduli, bahkan kini rumah kos sudah menjadi salah satu usaha yang menggiurkan,” ujar Ardiansyah, Sabtu (22/1/2022).

Dasar inipula Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan terobosan. Mengintruksikan khusus kepada Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Pol PP dan WH yang juga Dosen Legal Drafter UIN Ar-Raniry, Muhammad Syarif, SHI, M.H untuk memformulasikan rancangan Peraturan Walikota Banda Aceh, karna ini sudah sangat genting.

Baca Juga:  YARA Minta Presiden Jokowi Larang Umat Islam Diseluruh Indonesia Menggunakan Bank Konvensional

“Ini langkah terobosan. Mudah-mudahan rancangan Perwal tersebut menjadi kado terindah dan segera di sahkan Walikota Banda Aceh. Konsep atawa Rancanga Perwal tersebut sudah tuntas dibuat,” Lanjut ardiansyah

Hardiansyah melanjutkan, pihaknya akan segera mengirim ke Walikota Banda Aceh c/q Kabag. Hukum Setda Kota Banda Aceh untuk ditelaah dan dibahas guna pengesahan lebih lanjut.

“Ini adalah kado terindah Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh diawal Tahun 2022,” ungkap mantan Camat Meuraxa Kota Banda Aceh.

Ardiansyah juga mendorong nantinya seluruh Gampong membuat Reusam Penyelenggaraan Rumah Kos, dan Satpol PP dan WH siap memfasilitasi lahirnya Reusam Penyelenggaraan Rumah Kos di seluruh gampong yang ada di Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Pemecatan dr. BA, Rizki Maulidin : Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum

“Karna kita punya tenaga yang mumpuni dibidang penyusunan regulasi yang kini menjabat sebagai Kabid PSI,” ungkap Ardiansyah

Penerapan serta pengawasan terhadap rumah kos yang ada di wilayah Kota Banda Aceh membutuhkan payung hukum yang mempuni, sehingga para aparat penegak hukum dapat lebih mudah melakukan tindakan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar