Award Winners

Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur ke Juli 2024

Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur ke Juli 2024
Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(Shutterstock)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur, yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2023 diundur ke 1 Juli 2024.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi mengatakan keputusan ini mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi Astuti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:  Pesantren Babul Maghfirah Cot Keueng Terbakar

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Cara validasi NIK jadi NPWP

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

Baca Juga:  SDIT Bunayya Lhokseumawe Selenggarakan Ziyadah Hafalan 30 Juz

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Baca Juga:  Tahap Kedua, Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Pemberdayaan Muallaf Rp1,68 Miliar untuk 143 Mustahik

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar