Award Winners

Tiga Korlap Dana Beasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Tiga Korlap Dana Beasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya. (Doc: Humas Polda Aceh)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Tiga koordinator lapangan (Korlap) dana beasiswa ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga korlap tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.

“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sony.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga:  Seluruh Kabupaten/kota di Aceh Telah Dibentuk TPAKD

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana beasiswa tersebut dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Sebelumnya Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang yang berperan dalam pengelolaan Dana Beasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (1/3/2022), di Mapolda Aceh.

Baca Juga:  Aceh Tengah – Bener Meriah Menjadi Dapil Neraka Bagi Kontestan Politik

Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ, dan RK, sebagai Korlap.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas, Kombes Winardy.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu (2/3/2022), di Polda Aceh.

Publik terus menunggu akhir dari kasus tersebut, terutama terkait dengan sejumlah nama beberapa Anggota DPRA yang mengusulkan dana bantuan pendidikan tersebut.

Baca Juga:  Terkait Vaksinasi Siswa, Kadisdik Ultimatum Kepsek

Kepastian hukum terhadap Anggota DPRA tersebut menjadi penting, sehingga citra mereka dapat segera terperbaiki, terutama menjelang Pemilu pada 2024 mendatang.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar