Award Winners

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:  7 Sekolah Termahal di Indonesia, Biayanya Capai Ratusan Juta Per Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Hakim Wahyu.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga Brigadir J meninggal.

Kemudian, hal hal yang meringankan Richard antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga:  FIFA, Qatar dan Eksposur Kemunafikan

Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Hakim Wahyu

Bharada E dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa, empat terdakwa lainnya sudah terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Baca Juga:  Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek Dibuka, Berikut Informasinya

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang putusan pada Selasa (14/2/2023).

Pertama Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.

Kedua, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis pidana 20 tahun penjara.

Kemudian Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kemudian ajudan Ferdy sambo, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar