Award Winners

BPK Temukan Penyimpangan Biaya Perjalanan Dinas Sebesar 39,26 Miliar

Harian Reportase - Minggu, 9 Juni 2024
BPK Temukan Penyimpangan Biaya Perjalanan Dinas Sebesar 39,26 Miliar
Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Foto: Istimewa)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan biaya perjalanan dinas pegawai negari sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar pada 2023.

Jumlah itu merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” tulis laporan tersebut, dikutip Minggu (9/6/2024).

Penyimpangan biaya perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.

Baca Juga:  Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Aceh Tamiang Sukses Gelar MUSDA: Muhammad Dahlan Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031

Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke Kas Negara.

Kemudian, BRIN juga belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar.

Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Baca Juga:  Airmata Srigala

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  PPPK Akan Mendapatkan Jaminan Pensiun

“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” tulis BPK dalam laporannya.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar