Award Winners

Kasus Gagal Ginjal Akut Semakin Meningkat, Kemenkes Instruksikan Setop Gunakan Obat Sirup

Kasus Gagal Ginjal Akut Semakin Meningkat, Kemenkes Instruksikan Setop Gunakan Obat Sirup
Foto : Ilustrasi (Doc: Istimewa)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Kasus gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak semakin meningkat belakangan ini.

Kasus gagal ginjal akut misterius ini telah menyerang 192 anak sejak Januari 2022, yang dilaporkan dari 20 provinsi, mayoritas pasiennya adalah usia balita antara 1-5 tahun.

Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus gagal Ginjal Akut tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair.

Selain Apotek, instruksi ini juga ditujukan kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair.

Selain itu fasilitas kesehatan di Indonesia juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirop.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Baca Juga:  5 Jenis Beasiswa Kemendikbud Ristek, Berikut Daftarnya

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 8 SE tersebut dikutip Harianreportase.com, Rabu (19/10/2022).

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 7 dikutip dari SE tersebut.

Selain itu, Kemenkes juga mengintruksikan, untuk sementara waktu apabila ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Baca Juga:  Profesor Sugiyono, Guru Besar UNY Ini Bangun Masjid dari Buku

“Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” tulis SE tersebut.

Gejala Yang Perlu Diwaspadai

Bagi orang tua yang memiliki anak usia dibawah 6 tahun, untuk terus melakukan pemantauan dan kewaspadaan terhadap kondisi si anak.

Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume urin atau frekuensi urin (Oliguria).

Tidak ada urin (Anuria), dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.

Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lain terdekat.

“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis,” bunyi SE tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum PP IDAI Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) juga sebelumnya telah meminta para orang tua untuk lebih berhati-hati dan jangan membeli obat sembarangan ketika mengalami sakit seperti batuk, pilek, hingga demam.

Baca Juga:  Dukung Pemutakhiran Data, ASN Dinsos Aceh Aktivasi MySAPK

Ia berpesan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter apakah perlu diberikan obat, seperti parasetamol, atau bisa diberi penanganan dengan cara konvensional.

Sebagai informasi, berdasarkan data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga Selasa (18/10/2022).

Berikut Rincian Perkembangan kasus : 2 kasus di Januari, 2 kasus di bulan Maret, 6 kasus di  bulan Mei, 3 kasus di bulan Juni, 9 kasus di bulan Juli, 37 kasus di bulan Agustus, dan 81 kasus di bulan September.

Berikut Rincian Sebaran Kasus :

DKI Jakarta dengan total mencapai 50 kasus.

Diikuti Jawa Barat sebanyak 24 kasus.

Jawa Timur 24 kasus.

Sumatera Barat 21 kasus.

Aceh 18 kasus.

Bali 17 kasus.

Sedangkan provinsi lainnya berkisar antara 1-2 kasus.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar