Award Winners

Daftar 28 Pj Gubernur Terbaru Jelang Pilkada 2024

Harian Reportase - Sabtu, 29 Juni 2024
Daftar 28 Pj Gubernur Terbaru Jelang Pilkada 2024
Foto : Ilustrasi Kepala Daerah  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, Sebanyak 28 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga Pilkada selesai.

Regulasi Pj Gubernur tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pj Gubernur ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Dilansir dari kompas.com, Berikut daftar Pj Gubernur di Indonesia yang telah dilantik sejak 2022 hingga Juni 2024:

1. Aceh

  • Pj Gubernur: Bustami Hamzah
  • Mulai menjabat: 13 Maret 2024.

2. Sumatera Utara

  • Pj Gubernur: Agus Fatoni
  • Mulai menjabat: 24 Juni 2024.

3. Riau

  • Pj Gubernur: S. F. Hariyanto
  • Mulai menjabat: 29 Februari 2024.

4. Sumatera Selatan

  • Pj Gubernur: Elen Setiadi
  • Mulai menjabat: 24 Juni 2024.
Baca Juga:  Disdik Dayah Banda Aceh Perbanyak Program Santri Tahfidz di Tahun 2021

5. Lampung

  • Pj Gubernur: Samsudin
  • Mulai menjabat: 19 Juni 2024.

6. Kepulauan Bangka Belitung

  • Pj Gubernur: Safrizal Zakaria Ali
  • Mulai menjabat: 13 November 2023.

7. Banten

  • Pj Gubernur: Al Muktabar
  • Mulai menjabat: 12 Mei 2024.

8. DKI Jakarta

  • Pj Gubernur: Heru Budi Hartono
  • Mulai menjabat: 17 Oktober 2022.

9. Jawa Barat

  • Pj Gubernur: Bey Triadi Machmudin
  • Mulai menjabat: 5 September 2023.

10. Jawa Tengah

  • Pj Gubernur: Nana Sudjana
  • Mulai menjabat: 5 September 2023.

11. Jawa Timur

  • Pj Gubernur: Adhy Karyono
  • Mulai menjabat: 16 Februari 2024.

12. Bali

  • Pj Gubernur: Sang Made Mahendra Jaya
  • Mulai menjabat: 5 September 2023.

13. Nusa Tenggara Barat

  • Pj Gubernur: Hassanudin
  • Mulai menjabat: 24 Juni 2024.

14. Nusa Tenggara Timur

  • Pj Gubernur: Ayodhia Kalake
  • Mulai menjabat: 5 September 2023.

15. Kalimantan Barat

  • Pj Gubernur: Harisson Azroi
  • Mulai menjabat: 5 September 2023.

16. Kalimantan Timur

  • Pj Gubernur: Akmal Malik
  • Mulai menjabat: 2 Oktober 2023.

17. Sulawesi Selatan

  • Pj Gubernur: Zudan Arif Fakrulloh
  • Mulai menjabat: 17 Mei 2024.
Baca Juga:  PBNU & MUI Terus Ajak Masyarakat Boikot Produk Terafiliasi Zionis

18. Sulawesi Tenggara

  • Pj Gubernur: Andap Budhi Revianto
  • Mulai menjabat: 5 September 2023.

19. Gorontalo

  • Pj Gubernur: Mohammad Rudy Salahuddin
  • Mulai menjabat: 17 Mei 2024.

20. Sulawesi Barat

  • Pj Gubernur: Bahtiar Baharuddin
  • Mulai menjabat: 17 Mei 2024.

21. Maluku

  • Pj Gubernur: Sadali Ie
  • Mulai menjabat: 26 April 2024.

22. Maluku Utara

  • Pj Gubernur: Samsuddin Abdul Kadir
  • Mulai menjabat: 17 Mei 2024.

23. Papua

  • Pj Gubernur: Ridwan Rumasukun
  • Mulai menjabat: 5 September 2023.

24. Papua Barat

  • Pj Gubernur: Ali Baham Temongmere
  • Mulai menjabat: 1 November 2023.

25. Papua Tengah

  • Pj Gubernur: Ribka Haluk
  • Mulai menjabat: 11 November 2022.

26. Papua Pegunungan

  • Pj Gubernur: Velix Wanggai
  • Mulai menjabat: 13 November 2023.

27. Papua Selatan

  • Pj Gubernur: Apolo Safanpo
  • Mulai menjabat: 11 November 2022.

28. Papua Barat Daya

  • Pj Gubernur: Muhammad Musa’ad
  • Mulai menjabat: 9 Desember 2022.

Merujuk Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur ditetapkan selama satu tahun.

Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca Juga:  8 Standar Penilaian Utama Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2021, Serta Tupoksi Disdik Dayah

Namun, masa jabatan satu tahun untuk Penjabat Gubernur dapat dikecualikan apabila:

Menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur

Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana

Memasuki batas usia pensiun

Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang

Mengundurkan diri

Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang

Meninggal dunia.

Seorang Pj Gubernur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Mendagri.

ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki posisinya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).

Sementara itu, JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur diisi oleh pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, maka jabatannya diisi oleh penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar