Award Winners

FH USK Gelar Diskusi Publik Revisi UUPA: Bahas Peluang dan Tantangan Masa Depan Aceh

Harian Reportase - Rabu, 9 Juli 2025
FH USK Gelar Diskusi Publik Revisi UUPA: Bahas Peluang dan Tantangan Masa Depan Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menggelar diskusi publik bertema “Advokasi Revisi UUPA: Antara Peluang dan Tantangan” pada Selasa, 8 Juli 2025.  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com –  Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menggelar diskusi publik bertema “Advokasi Revisi UUPA: Antara Peluang dan Tantangan” pada Selasa, 8 Juli 2025.

Acara ini digelar secara hybrid, yakni di aula FH USK dan juga lewat Zoom, serta dihadiri oleh berbagai kalangan: akademisi, praktisi hukum, anggota DPR Aceh, hingga tokoh masyarakat sipil.

Diskusi ini menjadi ruang penting untuk menggali arah dan isi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang telah berlaku hampir 20 tahun.

UUPA sendiri lahir sebagai hasil dari proses perdamaian Aceh dan merupakan simbol pengakuan terhadap kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Persawahan Seunagan Timur Alami Kekeringan, SiGAP Desak Pemda Bertindak

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya optimalisasi pelaksanaan UUPA.

Ia menyoroti penurunan dana otonomi khusus (otsus) dari 2% menjadi 1% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“USK mengusulkan agar alokasi ini ditingkatkan menjadi 2,5% demi mendukung pembangunan Aceh secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Fitra Arsil dari Kemenko Polhukam RI yang hadir sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa UUPA adalah lex specialis yang unik karena lahir dari semangat perdamaian.

Baca Juga:  Program Studi PIAUD FTIK IAIN Langsa Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

Ia menyebut revisi bukanlah bentuk kegagalan, melainkan peluang memperkuat pondasi hukum Aceh agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Revisi harus dijalankan secara konstitusional dan inklusif, serta tidak berbenturan dengan hukum nasional,” jelasnya.

Ketua Tim Revisi UUPA dari DPR Aceh, Tgk. H. Anwar Ramli, menjelaskan bahwa draf revisi UUPA telah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan masyarakat. Draf tersebut kini terdiri atas 40 bab dan 270 pasal, di mana 193 pasal merupakan aspirasi langsung dari publik. Fokus utamanya adalah pada penguatan kewenangan daerah dan peningkatan kapasitas fiskal Aceh.

Baca Juga:  PPPK Akan Setara dengan PNS? Ini Respons DPR dan BKN

Sejumlah tokoh turut menyampaikan pandangannya, termasuk Dr. Nasir Djamil, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Prof. Muhibbuthabary, serta perwakilan perempuan dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menekankan pentingnya pelibatan semua kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan organisasi keagamaan, dalam proses revisi.

Diskusi ini menegaskan satu hal penting: revisi UUPA bukan semata proses hukum, tetapi juga proses sosial dan kultural yang harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat Aceh. Hanya dengan cara itu, revisi UUPA bisa sah secara hukum dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar