Award Winners

Hari Ini, KPU Umumkan Partai Peserta Pemilu 2024

Hari Ini, KPU Umumkan Partai Peserta Pemilu 2024
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Doc: kompas.com)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Selanjutnya, KPU akan melakukan undian dan penetapan nomor urut parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019 pada pukul 19.30 WIB malam ini.

Sementara untuk parpol yang memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan, apakah menggunakan nomor urut lama atau nomor urut baru.

Aturan ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Sekda Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2022 kepada BPK RI

“Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Malam ini, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Berikut Daftar sembilan partai parlemen dan nomor urut pada Pemilu 2019 :

  1. PDIP (nomor urut 3)
  2. Gerindra (nomor urut 2)
  3. Golkar (nomor urut 4)
  4. PKB (nomor urut 1)
  5. NasDem (nomor urut 5)
  6. PKS (nomor urut 8)
  7. Partai Demokrat (nomor urut 14)
  8. PAN (nomor urut 12)
  9. PPP (nomor urut 10)
Baca Juga:  Bahas Penanggulangan Kenakalan Remaja, Pj Walikota Lhoksemawe Kunjungi Dinas Dayah Aceh

Berikut Daftar sembilan partai nonparlemen :

  1. PSI
  2. Perindo
  3. PKN
  4. Gelora
  5. PBB
  6. Hanura
  7. Ummat
  8. Buruh
  9. Garuda

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Baca Juga:  KUA Susoh Rilis 11 Titik lokasi Shalat Idul Adha

Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sedangkan, sembilan partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Sementara 4 Partai Politik yang tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan masih melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

4 partai tersebut adalah :

  1. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
  2. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  3. Partai Republik
  4. Partai Republiku Indonesia.
Bagikan:

Tinggalkan Komentar