Award Winners

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober 2022

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober 2022
Foto : Ilustrasi Tes CPNS, PPPK. (Doc: Ist/Setkab)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022 dibuka pada 25 Oktober 2022.

Hal itu berdasarkan surat PLT Direktur Jenderal GTK Nomor 7303/B/GT.01.03.2022, yang dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Durasi jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 ini berlangsung hingga 26 Januari 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Jadwal seleksi PPPK guru 2022

Calon peserta seleksi PPPK guru 2022 bisa mengecek laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk melihat jadwal dan pengumuman lebih lanjut.

Tahap pendaftaran secara online akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai tanggal 25 Oktober sampai 7 November 2022.

Adapun jadwal seleksi PPPK guru 2022 sebagai berikut:

Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober – 7 November 2022

Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober – 9 November 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022

Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022

Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022

Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022

Baca Juga:  APEL Desak DLHK Aceh Lakukan Audit Lingkungan Pada PT. KIM dan PT. BSP

Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022

Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November – 7 Desember 2022

Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022

Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022

Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember – 4 Januari 2022

Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023

Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023

Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023

Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.

Kategori Prioritas Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022

Seleksi PPPK guru 2022 memprioritaskan jabatan fungsional guru tahun 2022 yang terdiri dari:

Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Baca Juga:  Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Tahun 2023

Sementara, ada pelamar umum yang terdiri atas lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022:

  1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
  3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
  4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
  5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
  6. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
    • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
  1. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
  2. Pelamar mengisi data pada portal nasional Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya
  3. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
    • KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
    • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
    • Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
    • Transkrip nilai asli
    • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  1. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
    • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
    • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga:  Sanusi Madli Ucapkan Selamat Kepada Prof Samsul Rizal

Demikian informasi jadwal Pendaftaran PPPK Guru Dibuka, syarat dokumen, cara daftar seleksi guru PPPK 2022 yang bisa dijadikan informasi sebelum mendaftar di link sscasn.bkn.go.id.(kompas.com)

Bagikan:

4 Komentar pada “Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober 2022”

  1. MUhammad Fajril berkata:

    Baik dan bagus ter

  2. Muslimah berkata:

    Akhirnya, lulus PPPK

Tinggalkan Komentar