Award Winners

Kadis DKP Aceh Buka Kegiatan FGD Penyusunan Draf Pergub Rumpon

Kadis DKP Aceh Buka Kegiatan FGD Penyusunan Draf Pergub Rumpon
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi.,M.Si membuka sekaligus memberikan arahan pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyususun Draf Rancangan Pergub Rumpon di Hotel Ayani, Banda Aceh, Senin, (16/8/2021). (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

“Kadis DKP Aceh Buka Kegiatan FGD Penyusunan Draf Pergub Rumpon, Secara Nasional aturan tersebut sudah ada melalui PERMEN KP Tahun 2014, namun Aceh memiliki kewenangan untuk membuat paraturan atau Qanun tersendiri yang mengatur tentang pengelolaan sumberdaya perikanan, termasuk membuat peraturan mengenai penempatan Rumpon.”


Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si membuka kegiatan Focus group discussion (FGD), sekaligus memberikan pengarahan pada Penyusunan Draf Rancangan Pergub tentang penempatan Rumpon (salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam) di perairan laut Aceh.

Kegiatan FGD tersebut, turut dihadiri perwakilan DPMPTSP Aceh, Khairini Hasri SP, MP, Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, Perwakilan NGO WCS, Bustamam, PT. Yakin Pasifik Tuna, serta Perwakilan dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan perwakilan dari Fakultas Perikanan Universitas Abulyatama (UNAYA) yang berlangsung di  Hotel Ayani, Senin, (16/8/2021).

Baca Juga:  Musibah dan Kehidupan

Dalam sambutannya, Aliman menyebutkan, bahwa dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub), mengenai batas-batas dan mekanisme penempatan Rumpon di perairan Aceh perlu melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan masukan-masukan secara komprehensif.

“Dalam menyusun aturan perlu kita libatkan semua stakeholder terkait untuk kita dengarkan masukan-masukan terkait dengan penempatan Rumpon di perairan Aceh. Agar draf rancangan peraturan tersebut, nantinya memiliki dasar hukum  yang kuat untuk diterapkan,” kata Aliman.

Selama ini, lanjut Aliman, kita belum miliki peraturan (Qanun) mengenai areal maupun batas-batas untuk pemasangan rumpon. Memang secara Nasional aturan tersebut sudah ada melalui (PERMEN KP Tahun 2014) tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.

Baca Juga:  Sekolah Al-Azhar Cairo Banda Aceh Gelar Pembelajaran dengan Teknologi

“Namun itu bersifat secara Nasional, sedangkan Aceh memiliki kewenangan untuk membuat paraturan atau (Qanun) tersendiri yang mengatur tentang pengelolaan sumberdaya perikanan, termasuk membuat peraturan mengenai penempatan Rumpon,” tambanya.

Lebih lanjut, tambah Kadis DKP Aceh ini, Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rumpon akan diakumulasi dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Agar peraturan Gubernur nanti tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.

“Maka dalam hal ini, sejak awal harus kita libatkan pihak terkait, baik dari kalangan Dinas, Lembaga NGO dan Perguruan Tinggi untuk merumuskan peraturan tersebut,” lanjut aliman

Baca Juga:  Daftar Perguruan Tinggi Terbaik di Asia Tenggara Tahun 2023

Ditambahnya, Peraturan Gubernur nantinya akan lebih spesifik dirumuskan berdasarkan kebutuhan yang sesuai dengan kondisi perairan Aceh.

“Nanti dalam rancangan Pergub akan diatur mekanisme secara spesifik mengenai penempatan Rumpon di perairan laut Aceh,” tegasnya.

Seperti kita ketahui, ada beberapa wilayah perairan Aceh saat ini masuk dalam kawasan konservasi yang tidak diperbolehkan memasang rumpon dalam batas areal tertentu. Dan ada juga perairan yang sudah mengalami kelebihan tangkap (over fhising), kawasan itu juga tidak diperbolehkan memasang rumpon.

Rancangan Peraturan Gubernur mengenai rumpon sebagai upaya dalam melestarikan sumberdaya pada sektor perikanan terdapat di perairan Aceh.

“Selain itu Pergub tersebut untuk meminimalisir terjadinya konflik sesama nelayan dalam pemanfaatan areal penangkapan”. Tutup Aliman. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar