Award Winners

Kantah Aceh Besar Lakukan Peninjauan Lapangan untuk Pertimbangan Teknis Kesesuaian Ruang TRANS7

Harian Reportase - Senin, 17 November 2025
Kantah Aceh Besar Lakukan Peninjauan Lapangan untuk Pertimbangan Teknis Kesesuaian Ruang TRANS7
  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk keperluan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TRANS7). Peninjauan berlangsung pada Rabu (05/11/2025) di Desa Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh TRANS7 sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan kebijakan peruntukan ruang yang berlaku. Proses verifikasi lapangan dilakukan guna memperoleh data faktual sebagai dasar penyusunan rekomendasi teknis.

Baca Juga:  Jadi Ketua Harian Tim Percepat Penetapan LP2B, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Terjaga dan Lahan Pertanian Tidak Tergerus

Peninjauan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Mukhibbus Shabri, S.P., bersama tim teknis. Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik lokasi, peruntukan ruang, serta potensi dampak yang mungkin timbul dari pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha tersebut.

Menurut Mukhibbus, akurasi data lapangan menjadi kunci dalam memberikan pertimbangan teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. “Peninjauan seperti ini memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang diajukan akan tetap berada dalam koridor aturan, mendukung pembangunan ekonomi, sekaligus menjaga prinsip keberlanjutan dan tertib tata ruang,” ujarnya.

Baca Juga:  Semarak 17 Agustus, Medco E&P Malaka Rayakan Kemerdekaan Bersama Warga Desa di Aceh Timur

Hasil peninjauan ini diharapkan dapat menjadi dasar kuat dalam proses penerbitan PKKPR, sehingga kegiatan usaha yang direncanakan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan ketertiban ruang.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar