HARIANREPORTASE.com — Aturan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK menurut UU Nomor 20 tahun 2023.
Menurut peraturan terbaru ini, setiap jabatan atau pangkat memiliki usia pensiun yang berbeda beda, aturan ini juga berbeda dengan aturan sebelumnya dalam menentukan batas usia pensiun.
Menurut UU ASN 2023 nomor 20, batas usia pensiun antara ASN PNS dan PPPK telah disamakan, dan mulai berlaku mulai awal tahun 2024.
Selain menyamakan batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023, peraturan ini juga mengatur kenaikan gaji untuk keduanya.
Berikut rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023.
1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial
PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.
Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni 65 tahun.
2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial
Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun
Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 Tahun.
Demikian informasi terkait rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023, dilansir dari laman kompas.com, Selasa (23/1/2024).