Award Winners

Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024

Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024
Foto Ilustrasi. (Shutterstock)  
Penulis
|

HARIANREPORTASE.com — Aturan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK menurut UU Nomor 20 tahun 2023.

Menurut peraturan terbaru ini, setiap jabatan atau pangkat memiliki usia pensiun yang berbeda beda, aturan ini juga berbeda dengan aturan sebelumnya dalam menentukan batas usia pensiun.

Menurut UU ASN 2023 nomor 20, batas usia pensiun antara ASN PNS dan PPPK telah disamakan, dan mulai berlaku mulai awal tahun 2024.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya

Selain menyamakan batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023, peraturan ini juga mengatur kenaikan gaji untuk keduanya.

Berikut rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023.

1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial

PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.

Baca Juga:  Asisten Sekda Aceh Sambut Kunjungan Bupati Sumedang

Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni 65 tahun.

2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial

Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun

Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 Tahun.

Baca Juga:  Baitul Mal Aceh Perpanjang Masa Pendaftaran Pelatihan, Berikut Informasinya

Demikian informasi terkait rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023, dilansir dari laman kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar