Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar dan Kemenag Ukur Empat Persil Tanah Wakaf di Kuta Baro dan Baitussalam

Harian Reportase - Jumat, 2 Oktober 2026
Kantor Pertanahan Aceh Besar dan Kemenag Ukur Empat Persil Tanah Wakaf di Kuta Baro dan Baitussalam
  
Bagikan:

ACEH BESAR, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan pengukuran empat persil tanah wakaf di Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Baitussalam, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan.

Pengukuran tersebut mencakup dua persil tanah wakaf di Kecamatan Kuta Baro dan dua persil lainnya di Kecamatan Baitussalam. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah wakaf sebelum penerbitan sertipikat.

Baca Juga:  DPRA dan KPK-RI Perkuat Sinergi Kerjasama Pengawasan Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Melalui pengukuran di lapangan, petugas melakukan pendataan fisik bidang tanah secara cermat sesuai kondisi sebenarnya. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan untuk mendukung penerbitan sertipikat tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama ini juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mempercepat legalisasi aset wakaf. Koordinasi yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu memperlancar proses pendaftaran sekaligus memastikan administrasi tanah wakaf terselenggara secara tertib dan akuntabel.

Baca Juga:  Bersama Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu, Wamen Ossy Apresiasi Peran Pemerintah Daerah

Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan terhindar dari potensi sengketa serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keberadaan dan kebermanfaatan aset wakaf agar tetap terlindungi bagi kepentingan umat hingga generasi mendatang.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar