Award Winners

Disdik Dayah Banda Aceh; Kesadaran Masyarakat Untuk Mengurus Legalitas Lembaga Semakin Tinggi

Disdik Dayah Banda Aceh; Kesadaran Masyarakat Untuk Mengurus Legalitas Lembaga Semakin Tinggi
  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Harian Reportase — Tren eksistensi kelembagaan Balai Pengajian di Banda Aceh terus meningkat. Kondisi ini ditandai dengan semakin meningkatnya permohonan legalitas balai pengajian.

Hal ini disapaikan oleh Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh Alizar Usman, S.Ag, M.Hum melalui Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif SHI, M.H saat menyerahkan salah satu dokumen legalitas Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPA) di Markaz Disdik Dayah Banda Aceh, Rabu, (28/7/2021).

“Ini membuktikan keinginan warga Kota Banda Aceh dalam bidang pendidikan agama Islam semakin bagus,” Kata syarif

Baca Juga:  8 Standar Penilaian Utama Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2021, Serta Tupoksi Disdik Dayah

Syarif menjelaskan, dayah, balai pengajian, TPA dan majelis taklim sudah mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus legalitas lembaga.

Dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga Pendidikan Agama Islam di wilayah Banda Aceh, Disdik Dayah Kota Banda Aceh juga akan memberikan kemudahan dalam proses legalitas lembaga di masa pandemi covid-19.

“Ketentuannya, adanya rekomendasi dari camat dan domisili dari Keuchik serta terpenuhinya syarat administratif lainnya yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019,” ujar mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  50 Guru Dayah Kota Banda Aceh Ikut Workshop Akreditasi Dayah

Dalam sehari, Dinas Dayah bisa langsung mengeluarkan izin operasional Balai Pengajian jika hasil verifikasi faktual terpenuhi.

“Data balai pengajian yang telah diverifikasi langsung bisa diakses di portal Disdik Dayah Banda Aceh,: http://disdikdayah.bandaacehkota.go.id/daftar-balai” yang memuat nama Balai Pengagian, Nama Pimpinan, Alamat dan Nomor Hand phone pimpinan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pengurusan dokumen legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya. Apalagi, Dinas Dayah terus mendorong Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim yang belum memiliki legalitas lembaga segera mengurus legalitasnya di Disdik Dayah Banda Aceh.

Baca Juga:  Disdik Dayah Banda Aceh Dampingi LPA Urus Legalitas

“Legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam, sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam yang ada di Kementrian Agama Kota Banda Aceh,” Lanjut Direktur ARI Aceh ini.

Lebih lanjut ia memaparkan, dengan memiliki legalitas dan standarisasi, maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan Dayah dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

“Apalagi dua lembaga ini semakin intens berkolaborasi sejak Disdik Dayah Banda Aceh di bentuk,” tutup syarif

Bagikan:

Tinggalkan Komentar