Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar Ikuti Evaluasi PTSL Tahun 2026

Harian Reportase - Jumat, 2 Oktober 2026
Kantor Pertanahan Aceh Besar Ikuti Evaluasi PTSL Tahun 2026
  
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat Evaluasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Senin (20/7/2026).

Rapat evaluasi tersebut digelar untuk meninjau perkembangan pelaksanaan program PTSL sekaligus memastikan pencapaian target berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Selain mengevaluasi capaian, pertemuan juga menjadi forum untuk membahas berbagai strategi percepatan pelaksanaan kegiatan di masing-masing wilayah kerja.

Baca Juga:  Dr. Ir. Syaifullah Muhammad Resmi Menjadi Pembina Yayasan Inovasi Bangun Negeri

Dalam rapat tersebut, setiap satuan kerja menyampaikan perkembangan dan capaian pelaksanaan PTSL. Berbagai kendala yang ditemui selama proses pelaksanaan turut dibahas bersama untuk mendapatkan langkah penyelesaian yang tepat.

Koordinasi dan sinergi antarsatuan kerja menjadi salah satu bagian penting dalam evaluasi. Melalui koordinasi yang baik, berbagai hambatan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelaksanaan PTSL berjalan lebih efektif dan target yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan PTSL melalui penguatan koordinasi dan evaluasi secara berkala. Setiap tahapan kegiatan diarahkan agar terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong tersedianya data pertanahan yang lengkap dan akurat.

Pelaksanaan PTSL yang optimal juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa dan permasalahan pertanahan di tengah masyarakat. Dengan tertibnya administrasi dan terdatanya bidang-bidang tanah secara sistematis, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Baca Juga:  Kekerasan Terhadap Anak Dilakukan Oleh Drakula

Melalui evaluasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian PTSL Tahun 2026. Evaluasi berkelanjutan dan koordinasi lintas satuan kerja diharapkan mampu mempercepat penyelesaian kegiatan serta meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar