Idi, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) bertempat di Aula Rapat Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) / Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Teuku Reza Rizki, S.H., M.Si., bertindak atas nama Pemkab Aceh Timur selaku Pengelola Barang Milik Daerah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Aceh Timur Ayu Novianti, S.E., dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Fakhrurrazi Salim, S.SiT., M.M.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor B/4679/KSP.00.70-73/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 mengenai Penyampaian Pedoman Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menetapkan target sertipikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2026 sebanyak 27 persil.
Aset-aset yang didaftarkan mencakup berbagai peruntukan fasilitas publik dan pemerintahan, seperti tanah jalan kabupaten, sarana kesehatan (UPTD Puskesmas), sarana pendidikan (TK Pembina, SD, SLTP, dan Sanggar Kegiatan Belajar), hingga tanah bangunan milik Pemkab di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum serta menertibkan tata kelola administrasi aset milik daerah di wilayah Kabupaten Aceh Timur.