Award Winners

Kekerasan Terhadap Anak Dilakukan Oleh Drakula

Kekerasan Terhadap Anak Dilakukan Oleh Drakula
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Dr. Muhammad AR. M.Ed,. (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Oleh Dr. Muhammad AR. M.Ed

“Pengawasan terhadap anak bukan hanya di tingkat Provinsi, tingkat pedesaan saja tidak ada pengawasan dan perlindungan untuk anak-anak”.

Harian ReportaseHampir setiap hari kita disuguhkan berita tentang kekerasan terhadap anak melalui media social dan media elektronik, seakan-akan pemerintah mandul menjaga keamanan bagi anak bangsa dari manusia-manusia drakula baik di Indonesia secara umum maupun di Aceh secara khusus.

Boleh saja kita berikan label kepada para penganianya anak, pemerkosa anak, pencabul anak, pedagang anak, dan pembunuh anak dengan pangkat yang sesuai yaitu drakula yang berhati serigala.

Mereka adalah manusia yang tidak punya hati dan otak sehingga anak-anak yang tidak berdosa dijadikan tempat pemuas hati dan nafsu mereka. Inilah drakula sejati yang tidak menghiraukan jeritan, tangisan, dan ratapan manusia yang sangat lemah itu adalah anak.

Wahai bapak-bapak yang sedang berkuasa, lihatlah nasib anak-anak kita yang kini didhalimi, diperkosa, dan dianianya, apa salah mereka sehingga dalam usia yang belum tahu apa-apa (yang tidak sepatutnya menerima resiko dan menanggung resiko) mereka sudah diperlakukan seperti masa jahiliyah.

Lihat bagaimana  FZ  (5 tahun) warga  Tumpok Peureulak, Kecamatan Matangkuli Aceh Utara, ditemukan lebam-lebam dan tidak bisa bicara karena trauma berat. Ia diduga dianianya oleh ayah kandungnya sendiri. Mungkin ini setan  berbentuk manusia. Demikian laporan Dialeksis.Com, Minggu 30 Januari 2022.

Dan menurut Kapolsek Matangkuli, AKP Asriadi bocah itu telah dibawa ke Puskesmas Matangkuli untuk divisum dan diberikan pertolongan karena bocah tersebut masih dalam keadaan trauma. Namun ayah kandungnya tidak berada di tempat, diduga kuat melarikan diri.

Coba dibayangkan kalau perbuatan ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri, jadi orangtua atau ayah macam apa ini? Bukankah ia sama seperti drakula penghisap darah? Kemungkinan besar ayah tersebut sudah sering memburu binatang buas sehingga kebuasannya dibawa serta dan test casenya kepada siapa saja yang kedapatan, anak sendiripun jadi kalau tidak ada mangsa yang lain.

FZ diusir dari rumahnya oleh ayah kandungnya yang berinisial  I (45 tahun). Anak ini ditemukan oleh warga kampung  di depan rumah warga pada malam hari dalam keadaan lemas dan mengalami luka sekujur tubuhnya dan juga terdapat luka bakar ditubuhnya. Dan menurut khabar dari ibunya  (ibu korban) Mulinda bahwa ayahnya sering melakukan penganianyaan terhadap anaknya.

Ini artinya pengawasan terhadap anak bukan hanya di tingkat Provinsi, tingkat pedesaan saja tidak ada pengawasan dan perlindungan untuk anak-anak. Pengawsan pemerintah sangat dinanti-nantikan karena mereka memiliki para penegak hokum.

Baca Juga:  Dayah Darul Quran Aceh kirim 18 Peserta Ikuti MTQ Aceh di Simeulue

Sebelumnya tragedy yang memilukan juga terjadi di Nagan Raya  pada akhir tahun 2021 (11 Desember 2021),  yaitu kasus rudapaksa yang melibatkan 14 orang pemuda, dan korbannya adalah seorang gadis dibawah umur.  Semua mereka sekarang telah divonis kecuali satu orang yang masih menjadi buron. Dan mereka semua ditahan di penjara anak di  Lambaro- Banda Aceh.

Sepertinya tidak ada pengawasan dan perlindungan anak-anak di Nagan Raya, sehingga  peristiwa keji ini bisa terjadi sehingga begitu banyak para pemuda melakukan rudapaksa kepada seorang gadis dibawah umur. Bagaimana sikap masyarakat dan pemerintah termasuk juga orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

Apakah masih perlukah komisi pengawasan dan perlindungan anak Aceh tetap eksis atau memang harus  dileburkan karena masalah dana? Sekarang kasus anak paling banyak terjadi di desa-desa dan upaya untuk melindungi dan mengawasi anak-anak di peringkat tersebut sangatlah renggang, bahkan hampir tidak ada sama sekali. Mungkin komisi pengawasan dan perlindungan anak harus ada di setiap kecamatan dan pedesaan.

Belum lepas dari masalah tersebut di atas, rupanya kasus baru meluncur dari Kutacane (Aceh Tenggara), Kepala Baitul Mal Agara, SA (37 tahun)  yang sudah ditangkap polisi sebagai tersangka. SA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa  seorang remaja perempuan yang juga santrinya sendiri.

Bedasarkan pengakuan tersangka  kepada polisi,  SA telah melakukan rudapaksa sebanyak lima kali dari Agustus  2021 hingga  19 Januari 2022. Empat kali dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Tusam dan satu kali di Villa  Bustanul Arifin, Ketambe.

Apakah di pesantren dan di desa-desa   juga tidak ada sedikitpun pengawasan terhadap hal-hal seperti ini?  Makanya pembentukan komisi pengawasan dan perlindungan anak harus merata dan sosilaisasinya juga harus menyeluruh, serta hukumannya super berat karena ini menyangkut masa depan bangsa. Karena yang dirudapaksa atau dianianya itu  adalah calon pemimpin masa depan, calon ibu masa depan, calon bapak masa depan dan calon pemikir masa depan.

Lain lagi di Kota Langsa, kasus prostitusi online yang calon tersangkanya ER (46 tahun) sebagai seorang janda  dan  DP (23 tahun) sebagai  warga dusun  Damai Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa lama,  telah diamankan petugas dan diduga kuat ada melibatkan anak dibawah umur dalam menjalankan tugasnya.

Mereka  sebagai mucikari telah  menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah  zina melalui  media online.  Mucikari ini termasuk penyedia fasilitas sehingga pelanggaran syariat seperti zina dengan mudah dapat dilukukan, dan menurut khabar ada anak-anak dibawah umur yang turut diamankan oleh pihak berwajib walaupun belum ada yang  sudah terlanjur berbuat jarimah tersebut.

Baca Juga:  Menghindari Kesengsaraan di Dunia

Lagi-lagi ini  lebih susah lagi kita buat pengawasan karena dilakukan melalui media elektronik kecuali badan-badan khusus seperti Polisi Cyber yang punya kemampuan untuk ini. Makanya pengawasan itu perlu walaupun secanggih apapun teknologinya bisa terdeteksi kalau benar-benar menjalankan pengawasan, terutama pengawasan yang tertancap dalam dada  setiap orang yaitu iman.

Kemudian kasus kekerasan terhadap anak lagi-lagi terjadi di Kutacane-Agara.  Seorang gadis yang berinisial IN  (18 tahun)  berasal dari Kecamatan Badar, Aceh Tenggara telah dirudapaksa oleh lima orang pemuda.  Para pemuda ini bukan hanya  memperkosa  IN, bahkan  mereka  menganianya abang korban karena ia meminta pertanggung jawaban pada mereka terhadap apa yang telah mereka lakukan terhadap adiknya.

Kasus ini terjadi pada hari Jum’at  28 Januari 2022. Ketika itu IN  dijemput oleh pacarnya SY (19 tahun) untuk jalan-jalan dan makan angin sore. Saat itu SY mengantongi HP IN dan terus bejalan-jalan hingga tiba di sebuah pondok perkebunan jagung  di Kawasan Kute Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas.

Distulah Saya memaksa korban untuk melakukan tindakan seperti layaknya suami isteri dan korban tidak bisa berbuat banyak karena ketakutan dan HP-nya pun ditangan SY. Kemudian setelah SY puas melakukan perbuatan  tidak terpuji tersebut, ia memanggil empat orang kawannya untuk menggilirkan perbuatan biadab tersebut.  Karena ketakutan, korban pasrah dan besoknya baru pulang ke rumahnya dan melaporkan kepada keluarganya  dan setelah itu dilaporkan kepihak berwajib di  Polres Aceh Tenggara.

Demikianlah sistim pengawasan keluarga dan masyarakat setempat sehingga  anak perempuannya satu malam tidak pulang kerumah, tidak risau sama sekali, begitu juga masyarakat kok tidak tahu gelagat terjadinya perzinahan atau pemerkosaan beramai-ramai di tengah-tengah mereka? Mungkinkah pengawasan dan perlindungan anak dibentuk di merata tempat, bukan sebaliknya dibredel.  Apakah anda punya anak, cucu, keponakan,  dan children-children yang lain yang seharusnya anda sayangi?

Ini merupakan Pe Er untuk pemerintah Aceh bahwa semakin hari semakin banyak kasus anak  yang terjadi di bumi syari’at ini, apakah  salah syari’at atau kita yang salah, atau kita yang menganut syari’at atau yang tidak peduli sama sekali kepada syari’at? Makanya sungguh-sungguhlah dalam menjalankan syari’at, didiklah anak anda sesuai dengan syari’at Allah, masukkanlah syari’at Islam kedalam kurikulum sekolah anak-anak anda, peduliah anak anak orang sehingga orang lain akan peduli anak anda, sayangilah anak orang sehingga orang lain akan sayang kepada anak anda,  berlemah-lembutlah dalam mendidikan anak karena anak manusia bukan anak binatang.

Baca Juga:  Setiap Bangsa Mendapat Cobaan Allah Swt, Daftar Khatib Jumat 29 September 2023 se Aceh Besar

Seharusnya ayah dan ibu secara otomatis menjadi komisi pengawasan dan perlindungan anak di masing-masing rumah tangga. Sekolah, pesantren, dayah, dan semua institusi sekolah boarding perlu adanya pengawasan internal masing-masing agar nilai-nilai kemanusiaan tanpa memandang perbedaan dalam menanganinya.

Sebenarnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara bersama, dan semakin banyak dayah/pesantren, institusi pendidikan lainnya, serta LSM anak perlu bahu membahu mengawasi gerakan anak-anak kita. Pemerintah harus membuat undang-undang  agar anak-anak tidak merokok, membeli rokok, dan  menjual rokok.

Banyak kasus ada anak-anak baik lelaki ataupun wanita yang merokok, dan tidak tertutup kemungkinan bahwa anak-anak tersebut akan cenderung beralih ke narkoba pada saatnya nanti.  Kita banyak melihat anak-anak merokok di usia sekolah, orang tua menyuruh anak-anak mereka untuk membeli rokok, banyak orang tua menghisap rokok dihadapan anak kecil, kadang-kadang sambil menggendong anak kecil, orang tua merokok. Ini artinya mereka tidak sayangi anak, tidak peduli anak, dan  mereka sedang mengajarkan anak-anak mereka yang masih kecil untuk belajar merokok.

Itulah warisan yang ditinggalkan untuk anak-anak tercinta, yaitu budaya merokok, merusak kesehatan, dan memperkaya toke rokok, padahal toke rokok sendiri tidak merokok. Narkoba berawal dari kebiasaan merokok, penyakit juga berawal dari kepulan asap rokok, dan anak-anak kita juga  sangat  cenderung untuk merokok karena ianya bebas dibeli di mana-mana dan bebas dibeli oleh anak-anak tak ada halangan.

Demikian pula dengan menjamurnya hp android, anak-anakpun  bebas memakainya dan malahan orang-tua sengaja memberikan hp ketika anaknya menangis. Akibat penggunaan hp/gadget bagi anak-anak sedikit sekali yang  complain, bahkan selama pandemic hp android sudah menjadi wajib bagi setiap anak untuk memperolehnya, kalau tidak, bagaimana proses belajar mengajar berlangsung?

Jadi, kesalahan jangan melulu dipundakkan kepada pihak anak-anak sedangkan orang tua dan pemerintah bebas saja  melakukan sesuatu yang dapat merusak pemikiran, akhlak dan sikap anak selepas menonton apa yang ada di gadget mereka.

Wallahu ‘alam

Penulis adalah Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh

Bagikan:

Tinggalkan Komentar