Award Winners

Kemendagri Terima Usulan Calon 6 Daerah Baru di Aceh, Berikut Daftarnya

Harian Reportase - Sabtu, 26 April 2025
Kemendagri Terima Usulan Calon 6 Daerah Baru di Aceh, Berikut Daftarnya
Peta Provinsi Aceh. (Dok: Istimewa).  
Bagikan:

Kemendagri telah menerima usulan calon enam daerah baru di Aceh, Enam calon daerah otonomi baru dari Aceh ini dipastikan masuk dalam 341 calon DOB yang sudah terdaftar di Kemendagri.


HARIANREPORTASE.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan enam Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Aceh.

Enam daerah ini meliputi empat calon kabupaten dan dua calon kota.

“Keenam calon daerah otonomi baru ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan juga DPRA, serta sudah disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh, Fuadri, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:  Penghujung Tahun Islam, Harapan Menjadi Golongan Beruntung

Adapun enam calon DOB dari Aceh di antaranya ada Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar, Kota Meulaboh (pemekaran dari Aceh Barat), Aceh Selatan Jaya (pemekaran dari Aceh Selatan), Selaut Besar (pemekaran dari Simeulue), Aceh Malaka (pemekaran dari Aceh Utara), dan Kota Panton Labu (juga pemekaran dari Aceh Utara).

“Enam calon daerah otonomi baru dari Aceh ini dipastikan masuk dalam 341 calon DOB yang sudah terdaftar di Kemendagri. Dan kami tegaskan tidak ada usulan provinsi dari Aceh,” ujarnya.

Baca Juga:  Prof Samsul Rizal Pimpin ICMI Aceh

Anggota DPRA itu menuturkan, dengan diterimanya usulan ini, pihaknya mendesak Kemendagri dan juga Komisi II DPR RI untuk segera memberikan sebuah kepastian hukum tentang pemekaran daerah tersebut.

Pasalnya, kata Fuadri, moratorium yang dilakukan oleh pemerintah selama ini telah membuat ketidakpastian terhadap daerah untuk dapat berkembang.

“Dengan dibuka moratorium tersebut akan ada kepastian regulasi. Di mana nanti akan lahir dua PP, yang pertama PP terkait dengan penataan daerah dan juga PP terkait dengan grand design penataan daerah,” tuturnya.

Baca Juga:  Menyadari Hakikat Ibadah Zakat

“Dengan lahirnya kedua PP tersebut maka ada sebuah kepastian hukum tentang implementasi dari UU Pemerintah Daerah yang sudah ada sebelumnya. Dan tentunya ini harapan yang ditunggu oleh masyarakat di enam daerah otonomi tersebut,” lanjutnya.

Sumber: Serambinews

Bagikan:

2 Komentar pada “Kemendagri Terima Usulan Calon 6 Daerah Baru di Aceh, Berikut Daftarnya”

  1. Rasanya Ada Yang Tinggal, Pidie Sakti Tidak Tersebut Dalam 6 Daerah Baru Di Aceh. Semoga Perjuangan Kami Tidak Terabaikan. Terimakasih

Tinggalkan Komentar