Award Winners

KPK Lelang Harta Sitaan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Harian Reportase - Selasa, 11 Oktober 2022
KPK Lelang Harta Sitaan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang harta sitaan milik Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy.

Irwandi yang tersangkut kasus suap proyek pembangunan di Bener Meriah, Aceh divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan dibacakan pada 8 April 2019.

Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap diberikan dengan tujuan agar Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi.

Baca Juga:  Peringatan Hari Guru: Momen untuk Refleksi dan Perhatian kepada Pendidik Bangsa

Bupati tersebut mengusulkan kontraktor yang mengerjakan pembangunan di Bener Meriah.

Selain harta sitaan Irwandi, KPK juga telah melelang harta sitaan Muhtar Ependy.

Muchtar merupakan orang dekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Muchtar divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis dibacakan pada 12 Maret 2020 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Dayah Darul Quran Aceh Sambut dan Terima 204 Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Muchtar dan Akil dinilai terbukti menerima suap Rp 16,42 miliar dan 316.700 Dollar AS dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Harta keduanya, Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy dilelang senilai Rp 492 juta.

“Seluruhnya laku terjual dengan total Rp 492 juta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:  Manfaatkan Keistimewaan Bulan Rajab

Ali mengatakan, lelang tersebut dilaksanakan Tim Jaksa Eksekusi KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Objek lelang terdiri dari 56 barang berupa kendaraan bermotor roda empat dan dua berbagai tipe dan merek, ponsel pintar berbagai tipe dan merk.

“Hasil lelang ini selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara,” tutur Ali.

Ali menyatakan, lelang barang rampasan hasil korupsi merupakan salah satu upaya KPK melakukan pemulihan aset atau recovery asset. (Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar