Award Winners

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Segera Terwujud

Harian Reportase - Minggu, 27 April 2025
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Segera Terwujud
Kabupaten Aceh Raya (Tangkap Layar Channel YouTube Atlantis People )  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Paska dicabutnya Moratorium Pemekaran Daerah, pemekaran sejumlah daerah di Aceh semakin berpeluang untuk terwujud, salah satunya adalah Kabupaten Aceh Raya, pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar.

Lahirnya Kabupaten Aceh Raya dianggap telah layak dan persiapannya juga sudah matang.

Dilansir dari kontrasaceh.net, Minggu (27/4/2025), Ketua CDOB Aceh Raya, Drs. H Abdurrahman Ahmad yang juga anggota DPRA memastikan Pemekaran Kabupaten Aceh Raya telah layak dan persiapannya sudah matang.

“CDOB Kabupaten Aceh Raya telah siap secara matang untuk dimekarkan, sejauh ini tidak ada masalah dalam usulan CDOB Kabupaten Aceh Raya secara administrasi yang mana berkas usulan telah diterima oleh Kemendagri untuk disahkan,” ucap Abdurrahman.

Baca Juga:  Sekjen Kementerian ATR/BPN Ingatkan Jajaran untuk Jalankan SPIP secara Kolaboratif

Politisi Gerindra Aceh ini melanjutkan, berdasarkan hasil kajian akademik dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Raya dengan berdasarkan aspek seperti potensi wilayah, kemampuan keuangan, dan keseimbangan geografis telah diakui dan tidak menemui kendala.

“Kita semua masyarakat Aceh Raya harus bersatu padu bekerja dan berdoa mudahan dalam waktu dekat ini Kabupaten Aceh Raya dengan tujuh Kecamatan akan nyata, Aamiin,” harap  Abdurrahaman.

Baca Juga:  Porseni IGTKI-PGRI 2023, Dina Rahmawati Raih Juara Favorit

Profil Kabupaten Aceh Raya

Wilayah Kabupaten Aceh Raya yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar akan terdiri tujuh kecamatan.

Berikut tujuh kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Raya:

1. Kecamatan Pulo Aceh
2. Kecamatan Peukan Bada
3. Kecamatan Darul Imarah
4. Kecamatan Lhoknga
5. Kecamatan Darul Kamal
6. Kecamatan Leupung
7. Kecamatan Lhoong

Kabarnya, Ibu Kota dari Kabupaten Aceh Raya nantinya akan berada di Kecamatan Lhoknga.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Aceh Besar Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dorong Percepatan Program Strategis Nasional

Kabupaten ini memiliki luas wilayah sekitar 580 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 129 ribu jiwa per tahun 2023.

Untuk diketahui, Moratorium Pemekaran Daerah telah dicabut oleh DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri dalam rapat Komisi II DPR RI, pada Kamis (24/04/2025).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar