Award Winners

Muchti Apresiasi Jajaran Polda Aceh Terkait Kasus Beasiswa

Muchti Apresiasi Jajaran Polda Aceh Terkait Kasus Beasiswa
Ketua Yayasan Kerja Indonesia Maju (YKIM) Aceh, Muchti Rial. (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Ketua Yayasan Kerja Indonesia Maju (YKIM) Aceh, Muchti Chairul menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh atas penetapan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017.

Kepada media Harianreportase.com Muchti menyampaikan, kasus beasiswa merupakan kasus lama yang akhirnya menunjukkan titik temu, hal itu tidak terlepas dari kerja keras pihak kepolisian dibawah Kepemimpinan kapolda Irjen Pol Ahmad Haydar.

“Apa yang sudah dinanti begitu lama hari ini sudah menuai hasilnya, memang itu belum sepenuhnya, namun kami mengajak masyarakat untuk bersabar, biarlah Pihak Kepolisian terus bekerja dan kita serahkan semuanya ke pihak berwajib,” ujar Muchti, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:  Jeje Zaenudin: Filosofi Politik Persis adalah Politik Dakwah

Muchti juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri sehingga proses hukum yang sedang berjalan tidak terhambat, oleh karena itu muchti meminta kepada pihak-pihak yang belum puas terhadap penetapan tujuh tersangka ini untuk tenang dan cermat mengikuti proses hukum ini dan kita menunggu hasil berikutnya.

“Masyarakat Aceh harus memberi dukungan penuh sehingga kasus ini bisa tuntas sampai ke akar-akarnya,” harap Muchti

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dengan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp 22,3 miliar.

Baca Juga:  Aceh Raih Juara Harapan Pada Gebyar dan Festival PAI 2022

“Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Tahun Anggaran 2017,” demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy, di Banda Aceh, Rabu (2/3/2022).

Tujuh tersangka tersebut, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Baca Juga:  Hindari Murka Allah SWT, Daftar Khatib Jumat 7 April 2023 se-Aceh Besar

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkembangan pengembalian kerugian negara atas kasus beasiswa tahun 2017 di Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, hingga Kamis, 3 Maret 2022 sudah 61 Mahasiswa yang telah mengembalikan kerugian negara.

Dengan demikian, total kerugian negara yang sudah dikembalikan senilai Rp729.795.000.

Namun, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar