Award Winners

Mulai 2025, Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Harian Reportase - Kamis, 28 November 2024
Mulai 2025, Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Foto: Ilustrasi guru mengajar. (Dokumen Istimewa).  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Mulai tahun 2025, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan bisa mengajar di sekolah swasta.

Hal itu diungkapkan oleh, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

“Nah, (rencana guru PPPK mengajar di swasta) itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 juga (berlaku). Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” kata Prof. Mu’ti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Menurut Prof. Mu’ti, ini adalah kabar baik untuk para guru PPPK. Sebab saat ini, terdapat sekitar 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK namun tidak terdistribusi di sekolah negeri.

Baca Juga:  Masyarakat Dunia dan Kecendrungannya

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen dan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengizinkan guru PPPK mengajar di sekolah swasta.

“Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Prof. Mu’ti sudah bersurat ke Presiden Prabowo untuk membiarkan guru yang sudah lolos PPPK mengajar di sekolah swasta.

Baca Juga:  Aturan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu

“Kami sudah bersurat kepada Presiden terkait PPPK, agar guru-guru yang berasal dari sekolah swasta dan kemudian diterima di program PPPK, dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta,” kata Mendikdasmen, dilansir dari rilis Kemendikdasmen terkait Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) 8 Kajian Kebijakan Pendidikan.

Meski demikian, Mendikdasmen melanjutkan bahwa persoalan distribusi guru di Indonesia harus menjadi bagian dari kebijakan di tingkat nasional.

“Hal ini berkaitan dengan sistem rekrutmen dan pembinaan guru yang dalam beberapa hal tidak dapat dilepaskan dari sistem otonomi daerah,” tambahnya.

Prof. Abdul Mu’ti mengungkapkan ada temuan selama melakukan audiensi dengan sejumlah organisasi penyelenggara pendidikan dan menerima laporan terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.

Baca Juga:  FAKSI Ajak LSM dan Wartawan Investigasi Gas Beracun

Pertama, adanya kelebihan jumlah guru PPPK pada satu wilayah, yang kedua yakni sekolah swasta justru kekurangan formasi guru PPPK.

“Penempatan guru PPPK yang hanya di sekolah negeri ternyata memicu masalah, yakni ada sejumlah sekolah di satu wilayah yang kelebihan formasi guru PPPK. Sementara ada swasta di wilayah yang sama malah kekurangan formasi guru PPPK,” ucap Prof. Mu’ti.

Sumber: kompas.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar