Award Winners

Pemilik Modal Gugat Kuala Seafood ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

Harian Reportase - Jumat, 14 Maret 2025
Pemilik Modal Gugat Kuala Seafood ke Pengadilan Negeri Banda Aceh
Tim kuasa hukum para penggugat, Julianda, S.H., M.H. (Foto: Dokumentasi Pribadi).  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Dua pemilik modal yang telah menginvestasikan dana mereka ke dalam usaha Kuala Seafood secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap pemilik usaha tersebut.

Gugatan ini diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan di luar jalur litigasi tidak membuahkan hasil.

Tim kuasa hukum para penggugat, Julianda, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada Harianreportase.com menyatakan bahwa kliennya telah berulang kali mencoba menagih hak mereka, namun pengelola Kuala Seafood terus mengabaikan kewajiban yang telah disepakati.

Baca Juga:  Unsur Baru ASN, PPPK Paruh Waktu, Berikut Penjelasannya

Gugatan ini menuntut pengembalian modal yang telah dipinjamkan guna pengembangan dan pembangunan usaha Kuala Seafood serta usaha lain yang berada di bawah naungan PT Berkat Madinah Mandiri.

“Sudah hampir setahun klien kami berusaha menagih hak mereka, tetapi tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Kami khawatir pihak pengelola akan mengalihkan usaha mereka kepada pihak lain demi menghindari tanggung jawab, padahal seluruh usaha di bawah PT Berkat Madinah Mandiri, termasuk Kuala Seafood, telah dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjaman modal usaha ini,” ujar Julianda, Jum’at (14/3/2025).

Baca Juga:  Dana TKD Dikembalikan, Pemerintah Aceh Sampaikan Apresiasi kepada Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Julianda juga tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini dapat berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan indikasi penipuan dan penggelapan.

Selain dua penggugat yang telah mengajukan gugatan, diketahui terdapat pihak lain yang mengalami permasalahan serupa namun masih enggan melaporkan karena kekhawatiran terhadap pembayaran kembali pinjaman modal mereka.

Beberapa di antaranya juga mengaku mendapatkan respons yang intimidatif saat mencoba menghubungi pihak pengelola usaha.

Baca Juga:  Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan para pihak dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Banda Aceh semoga dengan adanya gugatan ini mendapatkan kepastian hukum bagi klaen kami juga berdampak baik buat semua kalagan.


Redaksi sedang mencari nomor pihak tergugat untuk diminta tanggapan dan komfirmasi, hingga berita ini tayang, belum memperoleh komfirmasi dari pihak tergugat, bila kemudian mendapat tanggapan atau komfirmasi dari tergugat, Harianreportase.com akan menayangkan kembali.

Bagikan:

4 Komentar pada “Pemilik Modal Gugat Kuala Seafood ke Pengadilan Negeri Banda Aceh”

  1. Siti hawilah berkata:

    Bismillah semoga dapat

  2. Siti hawilah berkata:

    Bismillah semoga dapat bantuan nya…

  3. YD6ART berkata:

    Ini kan pernyataan versi PH Penggugat, mana nih konfirmasinya dari pihak Tergugat? Masak kita cuma baca berita sepihak doank, kan jadinya miring hahahaa

Tinggalkan Komentar