Award Winners

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Kembali Tahap I Berkas Perkara Laka Lantas

Harian Reportase - Jumat, 12 Juli 2024
Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Kembali Tahap I Berkas Perkara Laka Lantas
  
Penulis
|
Bagikan:

Idi, HARIANREPORTASE.com — Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh kembali melakukan Tahap I berkas Perkara Laka lantas pada Kamis, (11/07/2024) sore.

Perkara dengan tersangka BA, 36 tahun, warga Simpang Tiga, Kabupaten Pidie ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/149/V/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, Tanggal 03 Mei 2024.

Tersangka dimaksud diduga keras sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum”at, (03/05/2024) sekira pukul 02.45 WIB di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga:  Implementasi RJ, Satlantas Polres Aceh Timur dan Kejari Gandeng Radio SCK

Kecelakaan melibatkan kenderaan Mobil Microbus Hiace Commuter JRG Nomor Polisil BL 7706 PB yang dikemudikan tersangka kontra mobil barang truck yronton Nomor Polisi BL 8858 AO yang dikemudikan oleh MASKUR hingga mengakibatkan 9 (sembilan) penumpang Microbus Toyota Hiace mengalami luka-luka.

“Untuk berkas ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Tapi pelimpahan baru tahap pertama,” sebut Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. Jum’at, (12/07/2024).

Baca Juga:  Pidato Kebangsaan vs Doa Kebangsaan

Disebutkan, pelimpahan berkas tahap pertama itu baru sebatas berkas perkaranya. Setelah pelimpahan tersebut, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa.

“Ini masih menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti ada petunjuk P-19 atau sudah P-21 (dinyatakan lengkap), kita masih menunggu dari kejaksaan,” ujar Safwadi.

Setelah tahap satu dilalui, sambung Safwadi, nantinya dilanjutkan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua nantinya akan disertai barang bukti dan tersangka.

Baca Juga:  Gas Andaman Mengalir ke Jawa, Aceh Kembali Menjadi Penonton?

“Setelah itu baru kita kirim tahap kedua, beserta barang bukti dan tersangka,” Terang Safwadi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar